Penyidik Kirim SPDP Atas Nama Tersangka Ahmad Gozali Ke Kejati Banten

Pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polda Banten kirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor A.3/84/X.1.10/2020/Ditreskrimum tanggal 28 Oktober 2020 kepada penuntut umum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Dengan diterbitkannya SPDP tersebut adalah respon penyidik Polda Banten yang sudah tetapkan Ahmad Gozali dan kawan kawan sebagai Tersangka pengrusakan tanah milik Hendro Kimanto Liang, untuk dilanjutkan perkaranya ke penyidikan," tutur pengacara senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Advokat Hartono Tanuwidjaja yang menjadi kuasa hukum Hendro Kimanto Liang / PT Bumi Mahkota Permai lebih jauh mengatakan, terkait Laporan Polisinya, penyidik Polda Banten menetapkan Ahmad Gozali dkk sebagai tersangka pengrusakan. 

Sedangkan kawanan Ahmad Gozali, Ibrohim, H Suharyo Suharsoyo, Darul, Reagen Honoris, Direktur PT Girya Sukamanah Permai (GSP)  masih sebagai saksi dalam kasus pengrusakan atas lahan berikut barang di atasnya. 

Menurut Hartono, terkait LP 387/tahun 2018/Polda Banten,  Reagen Honoris, Direktur PT Girya Sukamanah Permai (GSP), ikut sebagai Terlapor. Namun statusnya masih berbeda dengan Ahmad Gozali. Karena itu,  lelaki tersebut dilaporkan lagi juga ke Polda Banten sesuai Lp No 377/tahun 2020/Polda Banten terkait kasus yang melanggar pasal 385 KUHP dan 263 KUHP. 

"Untuk pengaduan terbaru ini pun, status hukum Reagen Honoris masih sebagai terlapor," kata Hartono Tanuwidjaja menjelaskan.

Perbuatan tindak kejahatan pengrusakan lahan diduga dilakukan Ahmad Gozali dkk di Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang,  pada 24 November 2018 silam. 

Hendro Kimanto Liang merasa dirugikan, karenanya melaporkan kasus dugaan pengrusakan tersebut ke Polda Banten dengan Laporan Polisi No : TBL/387/XII/RES.1.10/2018/Banten/SPKT II ditandatangani Kompol H Ajam pada 19 Desember 2018.

Berdasarkan bukti  berkas-berkas kasus ini disebutkan peristiwa pidana diketahui Hendro saat dirinya mendapat info dari saksi Med Saefudin yang menyebutkan bahwa di lahan tersebut sedang dilakukan perataan tanah dengan menggunakan alat berat. Tersangka Ahmad Gozali mengaku kepada saksi Med Saefudin bahwa perataan (pengerusakan) lahan atas perintah pemilik lahan Hendro Kimanto Liang. Padahal, Hendro sama sekali tidak pernah memberikan perintah kepada siapapun termasuk kepada Ahmad Gozali dkk. Bahkan tak mengetahui apa yang saat itu berlangsung di atas lahan miliknya.

Parahnya lagi saksi korban Hendro Kimanto Liang yang sangat dirugikan akibat kejadian  pengrusakan tersebut tak bisa pula memasuki lahan miliknya lantaran diblokade oleh para pekerja di lokasi.

Ditegaskan Hartono Tanuwidjaja Hendro Kimanto Liang atau saksi korban adalah pemilik lahan tersebut berdasarkan izin prinsip dari Bupati Tangerang tanggal 17 Mei 1995 nomor 59373-ASS TAPRA. Hendro juga mempunyai izin lokasi yang diperoleh dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada tahun 1995, 1996 dan 1997 serta surat pelepasan hak sejak awal tahun 1996 hingga 1998.

Tidak itu saja, dia (Hendro Kimanto Liang) pula yang membayar PBB tanah itu selama ini sesuai surat pemberitahuan pajak terhutang atau SPPT dan surat tanda terima setoran sejak tahun 1997 sampai tahun 2020. Dia memiliki pula  surat keterangan tidak sengketa nomor 590/081/Ds. skm/V/2018 tanggal 24 Mei 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang. 

Oleh karena tersangka dan para terlapor melakukan pengrusakan sekaligus penyerobotan itu tidak kunjung mau berhenti dengan tindakan penguasaan atas obyek sengketa, maka Hendro Kimanto Liang kembali melaporkan Reagen Honoris ke Polda Banten atas sangkaan melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP.

Reagen Honoris maupun direksi PT Griya Sukamanah Permai yang berusaha dimintai tanggapan atas diadukannya Reagen Honoris ke Polda Banten tidak berhasil. Demikian pula penasihat hukum tersangka Ahmad Gozali dkk belum bisa pula dimintai komentar terkait penetapan yang bersangkutan (Ahmad Gozali) sebagai tersangka pengrusakan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama