7 Pemalsu Surat Keterangan Negatif Covid-19 Diringkus Subdit Jatanras Polda Metro

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pemalsu surat keterangan negatif Covid-19. Tujuh orang diamankan dalam kasus ini dengan perannya masing-masing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketujuh tersangka RSH, RHM, MA, IS, MA, SP dan Y dari Depok, Jawa Barat, pada Senin (18/1).

"RSH, dia ini yang menawakan surat hasil swab antigen tanpa melalui test. Cukup dengan data pribadi nanti akan keluar suratnya lengkap dengan stempelnya kemudian print out dengan hasil non reaktif," ujarnya, kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Tersangka RSH, lanjut Yusri, juga menjadi perantara pembelian surat swab PCR palsu, untuk surat keterangan swab antigen yang dijual Rp75 ribu, sedangkan surat keterangan swab pcr sampai Rp900 ribu.

Sementara tersangka RHM, bersama sama dengan RSH membuat hasil swab antigen covid palsu.

Tersangka IS dan MA memesan untuk membeli surat keterangan negatif Covid-19.

Sedangkan SP adalah tersangka yang menyuruh MA, untuk memesan surat hasil swab antigen palsu. "Kemudian ada MA satu lagi, ini yang menyuruh saudara Y untuk swab. Dan Y sebagai pembuat surat keterangan hasil negatif swab, kata Yusri.

Menurut Yusri, tersangka menawarkan surat keterangan negatif Covid-19 lewat media sosial Facebook dengan nama akun redy1109 Swab Test Antigen dan Rapid Test Antibody Covid-19.

"Tersangka RSH menawarkan surat keterangan negatif Covid-19 melalui media sosial facebook, bahkan juga ada yang door to door sesama mereka. Tetapi kecepatan petugas berdasarkan hasil patroli kita bisa mengamankan tujuh orang pelaku," ucapnya.

Dijelaskan Yusri, surat keterangan negatif Covid-19 didapat dari satu klinik Denti Sari dan labolatorium klinik Fastlab.

"Bersama tersangka yang juga orang dalam Fastlab sebagai Admin Server Database, membuat surat keterangan negatif Covid-19 sesuai dengan pesanan yang ada," katanya.

Berdasarkan informasi, ungkap Yusri, selanjutnya Tim Opsnal Unit 3 Subdit Jatanras yang dipimpin oleh Kompol Abdul Rahim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara.

Saat yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengimbau warga masyarakat, agar mengikuti proses tes swab antigen dan swab pcr sesuai dengan preosedur.

"Karena sekarang ini sedang masa pandemi jadi kita harus mengikuti prosedur pengambilan yang sebenarnya sebagaimana layaknya," tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan Ade, jangan mengikuti jejak oknum yang coba mencari keuntungan tanpa mengindahkan efek sampingnya

"Jangan sampai ada lagi pengguna surat keterangan negatif Covid-19 palsu. Mari kita tanggulangi Covid-19 secara bersama," tandasnya. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama