“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/1/2921).

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” kata Ailangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Ia menambahkan pada saat bersamaan pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi sehingga tingkat kepercayaan masyarakat bertambah.

“Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya. 

Dikatakan, Pemerintah telah menetapkan kriteria daerah yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19, selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali. PSBB Jawa Bali diterapkan 11-25 Januari 2020.

Airlangga  mengatakan kriteria ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan yang telah dilengkapi PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kami tegaskan bukan pelarangan, tetapi ini pembatasan," kata Airlangga.

Aidlangga menyebutkan, kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat yakni, provinsi kabupaten kota yang memenuhi salah satu parameter berikut.

"Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional 3 persen, kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional 14 persen dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan kebijakan ini diatur karena pemerintah melihat zona risiko yakni 54 kabupaten/kota berisiko tinggi, 380 kabupaten/kota berisiko sedang, 57 lainnya berisiko rendah.

Pemerintah juga melihat rasio tingkat keterisian tempat tidur isolasi, ICU, serta kasus-kasus positivity rate atau kasus aktif sebesar 14,2 persen dari total spesimen yang diperiksa.

Dia mengatakan penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali karena di seluruh wilayah itu telah memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan. PSBB Jawa Bali diterapkan selama dua pekan mulai 11 Januari 2021.

Selengkapnya, berikut pernyataan Airlangga soal PKM:

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamualaikum Wr Wb. Salam sejahtera buat kita semua.

Yang kami hormati teman-teman media cetak maupun elektronik. Saya hari ini didampingi oleh Pak Menteri Kesehatan dan Kepala Satgas Penanganan COVID. Hari ini sesudah rapat sidang kabinet paripurna bahwa Presiden memberikan arahan untuk hal-hal berikut, yaitu pertama melihat daripada perkembangan dari pandemi COVID yang terjadi di dunia, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dengan adanya varian baru virus COVID-19 yang cepat menular, sedangkan pemerintah sendiri telah melakukan langkah-langkah pengendalian di Indonesia, antara lain telah menerbitkan peraturan perjalanan WNA ke Indonesia yang seperti diumumkan oleh Ibu Menteri Luar Negeri antara tanggal 1 sampai 14 Januari 2021. 

Pemerintah juga melihat bahwa untuk menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan dari sisi perekonomian, seiring dengan membangkitnya optimisme dan beberapa indikator positif perekonomian nasional yang kita lihat dari indeks, purchasing managers index kita sudah mencapai 51,3 konsisten meningkat. 

Kemudian nilai tukar rupiah beberapa hari ini meningkat ke Rp 13.899, dan ini lebih tinggi daripada, lebih baik daripada pre-COVID di bulan Januari yang lalu, dan kemarin bursa saham juga sudah mencapai 6.105 dan selanjutnya pemerintah juga sedang mempersiapkan pelaksanaan vaksinasi yang ini nanti dijelaskan oleh Pak Menteri Kesehatan, yang direncanakan dilakukan pada minggu depan sesudah mendapatkan emergency use authorization dari Badan POM dan juga memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti yang dilakukan di 39 negara yang telah melakukan vaksinasi, sehingga tentu dipandang perlu untuk melakukan pengendalian kenaikan kasus COVID melalui kegiatan-kegiatan pembatasan berbagai aktivitas di masyarakat.

Kemudian juga pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat yang berharap tentu penularan virus COVID ini bisa dicegah ataupun dikurangi seminimal mungkin. Kita ketahui bahwa beberapa kondisi penambahan kasus per minggu di bulan Desember itu 48.434 dan di awal Januari ini sudah 51.986 dan kemudian juga pemerintah melihat bahwa tingkat kesembuhan sudah tetap di atas global, yaitu 82 persen dan tingkat confirm fatality rate adalah 3 persen. 

Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi batasan-batasan daripada pembatasan tersebut. Nah pemerintah melihat dari zona risiko ada 54 kabupaten/kota punya risiko tinggi, kemudian 380 kabupaten/kota risiko sedang, dan 57 kabupaten/kota risiko rendah dan ada 11 kabupaten/kota yang tidak ada kasusnya.

Kemudian juga pemerintah melihat rasio-rasio keterisian daripada tempat tidur isolasi, kemudian juga ICU, pemerintah juga melihat kasus-kasus terkait dengan positivity rate ataupun kasus aktif, di mana secara nasional kasus aktif sebesar 14,2. Oleh karena itu pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat dan ini juga sesuai dengan UU yang telah dilengkapi dengan PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Nah, pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi ini adalah pembatasan.

Nah, kriteria yang ditetapkan adalah provinsi, kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari parameter tersebut, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3 persen, kemudian tingkat kesembuhan di bawah tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen, kemudian tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional, yaitu di bawah 82 persen, kemudian tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian rumah sakit atau bor (bed occupancy rate) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen. Nah daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas. Nah ini nanti Pak gubernurnya akan membuatkan pergub ataupun kabupaten/kota dengan perkada, di mana nanti Pak Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia.

Nah kemudian penerapan pengetatan itu, penerapan pembatasan itu meliputi, satu, membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian yang kedua, kegiatan belajar mengajar secara daring. Yang ketiga sektor esensial yang kita sudah ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 peren dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat. Yang berikut adalah, yang keempat melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan-minum di tempat maksimal 25 persen, dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. Kemudian yang kelima mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian fasilitas umum dan kegiatan sosial, budaya, dihentikan sementara. Kemudian kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Nah penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Jadi DKI Jakarta bed occupancy rate-nya di atas 70 persen, untuk Banten bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Barat bed occupancy rate di atas 70 persen, Jawa Tengah bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kemudian kasus kesembuhan di bawah nasional. Yogyakarta bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Kemudian Jawa Timur bed occupancy rate di atas 70 persen, kemudian tingkat kematian juga di atas nasional.

Di mana saja pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan? 

Nah pembatasan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut dan itu di kabupaten/kota yang sudah dilihat datanya adalah, satu provinsi yang berisiko tinggi. Untuk DKI Jakarta dan sekitarnya adalah seluruh DKI. Kemudian wilayah Jawa Baratnya adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. Khusus untuk Banten adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, ini adalah Tangerang Raya. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, kemudian juga Solo Raya dan juga Banyumas Raya. Sedangkan di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo. Jawa Timur: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali adalah Denpasar, Kota Denpasar dan Badung, Kabupaten Badung.

Nah, pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi. Nah pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI. Dan sekali lagi bahwa ini adalah sesuai amanat daripada PP 21, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan dan juga edaran dari Menteri Dalam Negeri, sehingga diharapkan tanggal 11 sampai tanggal 25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat. Dan pada saat yang bersama pemerintah diharapkan sudah menyiapkan program vaksinasi, sehingga tentunya diharapkan kegiatan vaksinasi ini menambah kepercayaan masyarakat dan juga nanti dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan, sekali lagi, pembatasan aktivitas, namun seluruh aktivitas-aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat dan pemerintah mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, agar penularan virus COVID semakin terkendali dan kita semua bisa keluar dari pandemi Covid-19. (A)