BNNK Muara Enim Dan Kodim 0404 Muara Enim Ungkap Peredaran Narkoba

MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim menggelar acara Press Release pengungkapan kasus pengguna dan penyebaran narkotika jenis sabu sabu,  di kantor BNN Muara Enim Sumatera Selatan, Senin (15/02/2021) 

Acara ini dihadiri  oleh Kepala BNNK Muara Enim AKBP H Abdul Rahman ST dan pegawai BNN Muara Enim, Dandim 0404/Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari ,S.sos, M. Tr (Han), Pasi Intel Kapten Zeni Sujarwo dan anggota Kodim 0404 Muara Enim.

Kepala BNNK Muara Enim AKBP H Abdul Rahman ST mengatakan, lada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 berdasarkan informasi dari anggota Intel Kodim 0404 Muara Enim bahwa telah terjadi dugaan pidana penyalahgunaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Desa Berugo Kecamatan belimbing Kabupaten Muara Enim dengan target operasi (TO) Edi alias ED Hariyadi alias DI.

Diungkapkan, berdasarkan informasi tersebut diduga Bandar Edi dan Haryadi  kongsian dalam bisnis narkoba di desa tersebut, dan mereka baru saja mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10 kantong senilai Rp 100 juta dari air itam Kabupaten PALI menggunakan sepeda motor.

Lalu petugas BNNK Muara Enim bersama anggota Intel Kodim 0404 Muara Enim segera melakukan penyelidikan

Pada pukul 8.45 WIB petugas BNNK Muara Enim di-backup oleh anggota Intel Kodim 0404 ini langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku Edi dan ternyata di rumah itu lagi ramai. Ada Edi dan anak buahnya.

Menyadari kedatangan petugas, mereka melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api sebanyak 1 kali, sembari dengan cepat langsung mematikan lampu listrik rumahnya menurunkan MCB KWH listrik rumah tersebut dan ada yang berteriak dengan maksud memancing massa.

Petugas pun membalas tembakan ke atas sebanyak 2 kali.

Diduga sewaktu listrik padam itulah pelaku Edi dan Haryadi serta pelaku buhan dan Bogol kabur melarikan diri ke arah hutan belakang rumahnya.

Tak berlangsung lama datanglah kepala desa bersama perangkat desa yang berusaha menenangkan massa yang sudah sangat ramai. Selanjutnya di TKP dalam rumah Edi tersebut berhasil diamankan lelaki berjumlah 5 orang diantaranya Asep, Alvin, Ardianto Apriadi alias Apit, Rizki Kurniawan dan Rinaldo.

Selanjutnya dengan disaksikan kepala desa beserta perangkat desa setempat proses penggeledahan di bawah rumah tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 49  buah paket diduga narkotika sabu yang sudah dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil, 2 buah paket diduga narkotika yang sudah dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran sedang, 2 buah paket narkoba ukuran kecil diselipkan bungkus kotak rokok Magnum warna biru, 1 buah paket diduga narkotika yang sudah dimasukkan ke dalam plastik klip bening ukuran kecil yang diselipkan di bungkus kotak rokok Sampoerna Mild warna putih, 2 buah karet. 1 buah kaca Pyrex, 13 buah korek api gas, 2 buah botol plastik bekas larutan kecil yang dimodifikasi sebagai Bong alat hisap sabu.

Selain  itu 1 buah kawat kecil, 2 bal plastik klip bening ukuran sedang, 1 unit HP merk src warna hitam satu buat tas selempang laki-laki Ukur kecil warna hitam merk Polo, 1 buah tas selempang perempuan ukuran kecil warna hijau bertulisan Bugis, 1 buah dompet perhiasan wanita ukuran kecil merah 1 buah bila golok Parang,1 buah kunci motor satu lembar STNK sepeda motor, 1 buah karung ukuran 20 kilo warna putih bertuliskan Bulog warna merah, 1 buah baju kaos calon oblong warna merah polos milik pelaku Asep Alvin, 1 buah kaos oblong warna abu-abu gambar Cap 5 jari dibagi depan pelaku Asep Rizki Kurniawan, 1 buah jaket sweater warna hitam merk Adidas milik pelaku Ardianto dan uang tunai senilai Rp193.000

"Selanjutnya ke semua barang bukti tersebut di atas bersama 5 orang pelaku dibawa ke kantor BNN Kabupaten Muara Enim guna dilakukan penyelidikan total jumlah BB narkotika diduga jenis tabung adalah 52 pakai ukuran kecil dan 2 paket ukuran sedang dengan berat keseluruhan 58,90 gram dan 4 orang berhasil melarikan diri ED, HYD BRH, BGL," ujar Kepala BNNK Muara Enim.

Para tersangka bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan penjara  4 tahun sampai 12 tahun dan pasal 144 ayat 1 tersangka melawan hukum pidana 5 tahun sampai 20 tahun penjara." ucap Kepala BNN Muara Enim AKBP H.Abdul Rahman ST.

Dandim 0404/Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari S.sos, M. Tr (Han) mengatakan, TNI siap membantu memberantas narkoba dari dalam maupun luar.

Diungkapkannya, Kodim 0404 Muara Enim memiliki program kegiatan pemberantasan peredaran  narkoba dan mendapat perintah untuk membantu setiap kegiatan pemberantasan narkoba.

"Berawal dari informasi yang diberikan kepada kami, bahwa di Desa Beruge Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi narkoba yang sangat meresahkan masyarakat, kami lalu  melaksanakan koordinasi dengan kepala BNK Muaea Enim, untuk nenindaklanjuti hal ini," ungkapnya.

"Kepada anggota TNI, jika ada yang terlibat jaringan narkotika kami tidak akan segan segan memberikan sanksi tegas, baik pemakai maupun pengedar narkoba," tandas Dandim.

Pada kesempatan itu Dandim juga mengucapkan terima kasih kepada BNNK Muara Enim atas kerja samanya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim bersama anggota Kodim 0404 Muara Enim, yang berujung pemberian penghargaan dari BNNK Muara Enim kepada Pasi Intel Kodim 0404 Muara Enim Kapten Czi Sujarwo,  Peltu A. Rifai, Serma Pathoni, Serka Husni, Serka Irmansyah dan Serka Ari. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama