Gugat Lagi Ke PTUN, Rustam Akili dan Dicky Gobel Dinilai Tak Siap Kalah Dalam Pilkada Kab Gorontalo

Fanly Katili: Putusan DKPP Dan MK Mengikat & Final

Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (Lembaga AMPUH) Provinsi Gorontalo Fanly Katili, SPd SH

GORONTALO (wartamerdeka.info) - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Rustam Akili dan Dicky Gobel (RADG) rupanya belum bisa menerima kekalahan dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Gorontalo. 

Gagal menggugat kemenangan pasangan Nelson - Hendra, pasangan RADG mencoba mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gunawan S.H., selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Rustam Akili dan Dicky Gobel (RADG) mengungkapkan, gugatan mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses pelaksanaan bukan hasil Pilkada.

“Kita menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), artinya kita tidak mempersoalkan hasil,” terang Gunawan.

Terhadap masalah tersebut, Aktivis Gorontalo yang juga Ketua Lembaga Analisis dan Monitoring Produk Hukum (Lembaga AMPUH) Provinsi Gorontalo Fanly Katili, SPd SH bahwa terkait Pilkada, yang menjadi dasar hukum adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan lembaga peradilan lain.

Fanly Katili yang juga Pendiri Studi Pancasila dan Konstitusi (SPASI) Fakultas Hukum Unisan Gorontalo mengemukskan bahwa perhelatan Pilkada kabupaten Gorontalo sudah selesai dengan adanya pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi yang Mlmenyatakan Permohonan Pemohon, yakni Pasangan Rustam Akili dan Dicky Gobel tidak dapat diterima. Itu  artinya Gugatan Pasangan Rustam Akili dan Dicky Gobel terhadap Pasangan Nelson - Hendra ditolak, sehingga proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum telah berakhir. 

"Putusan ini secara otomatis  memberi kepastian hukum terhadap Pasangan Nelson-Hendra sebagai pemenang dalam Pilkada kabupaten Gorontalo,' tandas Fanly Katili.

Hal tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Gorontalo dengan melakukan Pleno KPU pada tanggal 20 Februari tahun 2021 yang kemudian melahirkan keputusan Nomor 50/PL.02.7-Kpt/7501/KPU-Kab/II/2021 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil bupati terpilih kabupaten Gorontalo.

Gugatan pasangan Rustam Akili - Dicky Gobel ke PTUN menurut Fanly menunjukkan bahwa pasanfan tersebut ternyara tidak siap kalah.

*Kampanye  siap menang dan siap kalah bukan lagi menjadi tujuan dalam berdemokrasi yang sehat dan cerdas," kata Fanly.

Adanya gugatan salah satu pasangan calon ke PTUN seakan ingin memberikan opini lain bagi publik Gorontalo, bahwasanya Putusan DKPP dan Putusan Mahkamah Konstitusi masih bisa dilakukan pengujian kepada lembaga PTUN. Padahal menurut UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 458 angka 13 tentang Pemilu jelas menyebutkan bahwa; Sifat Keputusan DKPP adalah Final dan Mengikat. Sedangkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatakan bahwa kewenangan MK salah satunya adalah memutuskan perselisihan hasil pemilu ditingkat akhir. Artinya Tidak ada Upaya hukum Lain yang bisa ditempuh setelah adanya Putusan DKPP dan Putusan MK.

Sedangkan kewenangan PTUN hanyalah  terkait dengan administrasi negara. Tidak bisa menggagalkan kemenangan pasangan Nelson-Hendra dalam perhelatan Pilkada.

Gugatan ke PTUN sejak awal harusnya dilakukan pasca keputusan KPU yang tidak mengakomodir Rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan KPU Mendiskualifikasi pasangan Nelson - Hendra. 

Perlu ditekankan, ujar Fanly,  sekali lagi bahwa MK diberi kewenangan khusus untuk memutus perselisihan hasil pemilu di tingkat akhir. Apalagi hingga saat ini negara belum mempunyai lembaga mahkamah etik yang bisa membanding atau menguji putusan peradilan etik DKPP dan menguji putusan MK. Sehingga upaya calon pasangan yang mempermasalahkan Putusan DKPP ke PTUN kiranya sangat berpotensi sia sia. Karena sifat Mengikat putusan DKPP maupun MK berlaku secara umum dan tidak hanya dibatasi pada pihak pihak yang bersengketa semata.

Adapun persoalan legitimasi Ketua KPU Kabupaten Gorontalo yang ikut digugat karena menandatangani Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, menurut Fanly Katili sudah melalui tahapan dan prosedur serta perundang undangan yang berlaku di internal KPU. Sebagaimana yang diamanahkan dalam PKPU nomor 5 tahun 2020, yang intinya memerintahkan KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah  putusan MK. Dimana Status Ketua KPU Kabupaten Gorontalo yang tadinya Pelaksana tugas, kini telah didefinitifkan oleh KPU RI berdasarkan SK nomor; 138/SDM 13-Kpt/05/KPU/II/2021 tentang penetapan ketua KPU kabupaten Gorontalo. 

"Mungkin perlu adanya penegasan bahwa, berstatus PLt pun Ketua KPU dibenarkan pemimpin jalannya Pleno KPU. Olehnya pleno yang telah dilakukan KPU Kabupaten Gorontalo telah sesuai amanah dan perintah aturan perundang undangan," tandas Fanly Katili.

Di sisi lain, adanya upaya untuk mempengaruhi lembaga DPRD kabupaten Gorontalo untuk "Menunda Pelantikan"  memperjelas ambisi untuk menggagalkan pelantikan Pasangan Nelson - Hendra. 

"Mungkin kita perlu belajar dari sikap negarawan salah satu pasangan calon pendatang baru dalam pilkada kemarin yakni Pasangan nomor 3 Hamdi - Tommy. Yang secara gentle dan mengakui kemenangan Nelson - Hendra dengan Langsung memberikan ucapan Selamat. Hal ini menandakan sifat kedewasaan kaum Milenialterhadap cara berdemokrasi yang sehat dan menjadikan pertarungan politik sekedar ambisi untuk membangun, bukan ambisius merebut kekuasaan dengan segala macam  demi mengikutkan libido  kekuasaan,'' ucap Fanly.

Menurut aktivis Gorontalo ini, harusnya kini para elit dan pasangan calon yang menjadi kompetitor pada pilkada 2020 kembali bersatu demi  perjuangan bersama dengan kemampuan masing masing untuk kepetingan rakyat kabupaten Gorontalo, dalam mewujudkan Kabupaten Gemilang yang sesungguhnya. Harusnya para elit turut medorong pembelajaran politik kepada masyarakat tentang kompetisi berpolitik yang santun dan menghargai putusan lembaga negara yang telah dipercayakan UU dalam menjalankan fungsinya. 

"Sehingga masyarakat tidak hanya menikmati pesta demokrasi, namun juga ikut tercerahkan dan cerdas dalam memahami kondisi yang semestinya," pungkasnya. (Aris)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama