OC Kaligis Tolak Permintaan Tergugat Jiwasraya Mencicil Tabungannya Selama 15 Tahun

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Bukti bukti yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II di persidangan  perkara gugatan Otto Cornelis Kaligis Versus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membingungkan  para Penggugat.

Kebingungan OC Kaligis dan kawan kawan terjadi lantaran dikaitkannya prihal uang tabungan  Kaligis dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dari jawabannya disebut OJK berperan tahun 2020. Sedang OJK tidak ada hubungannya dengan Kaligis yang menabung uangnya pada Tergugat I dan Tergugat II.

Anehnya lagi menurut pengaca ternama ini pada tahun 2020 itu tabungannya sudah selesai alias tidak diperpanjang. Dia mutar mutar, padahal perjanjian pokoknya hanya saya dengan Jiwasraya. OJK bukan saksi bukan apa. Sengaja dia memperlambat uang saya kok. Yang lain katanya terima 15 tahun mana gua mau terima 15 tahun cicilan. Mana mungkin 15 tahun lagi, saya sudah mati duluan kali, seloroh Kaligis mengundang tawa wartawan.

Lalu ditanya mengapa Kaligis masih mengajukan bukti lagi pada sidang berikut? Menurutnya untuk menjawab bahwa OJK itu memang bukan pihak dalam perjanjian tabungan Kaligis di Jiwasraya. Dan OJK juga baru kasi tahu kepada publik pada 2020. Sedangkan tahun 2020 kita sudah selesai. Tentang tabungan tidak diperpanjang itu diperkuat dengan bukti baru dari Fitri Afrianti (Tergugat IV). Dimana Fitri mengakui bahwa sudah berahir (tabungan tidak diperpanjang). 

Sedangkan bukti baru yang kami ajukan tersebut saya serahkan ke majelis dan para pihak tanggal 11 Februari, urai advokat senior ini.

Pada sidang hari Kamis (5/2/2021) Otto Cornelis Kaligis sempat meminta ketegasan dari majelis hakim pimpinan Sartono Setiawan, SH, MH, bahwa Tergugat I dan Tergugat II kesempatannya sudah berahir untuk mengajukan bukti. Sebab bukti bukti mereka telah dicicil dalam tiga kali persidangan.

Menjawab itu hakim ketua menegaskan bahwa penyerahan bukti Tergugat I dan Tergugat II untuk terahir kalinya dalam kesempatan sidang itu.

Kemudian Kaligis menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti lagi pada sidang sepekan mendatang. Permintaan ini disetujui hakim ketua majelis.

Sementara Tergugat IV yang sebelumnya tidak hadir dalam dua kali persidangan, menyerahkan surat keterangan dari salah satu rumah sakit kepada majelis hakim yang isinya menyatakan bahwa dia sempat menjalani perawatan karena terpapar covid 19.

Seperti diberitakan sebelumnya, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, yang akrab disapa OC Kaligis, bersama staf dan asistennya, Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari (disebut para Penggugat I sampai Penggugat III mengajukan gugatan perdata "Wanprestasi"  di Pengadila Negeri Jakarta Pusat terhadap :

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis 

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.

Para Tergugat tersebut digugat melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para Penggugat hasil berpraktik sebagai pengacara selama 54 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 didalam dan di luar negeri tak dapat ditarik dari perusahaan Tergugat I dan Tergugat II.

Tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan atas nama tiga orang.

Dalam gugatannya, Kaligis  mengatakan bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%.

Ketika Penggugat bermaksud menarik pokok tabungan dan bunganya  dari Tergugat I dan Tergugat II tak kunjung dibayar hingga gugatan ini  didaftar dan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (dm)

4 Komentar

  1. Jiwasraya emang sudah keterlaluan. Seenaknya cicil uang rakyat 15 tahun tanpa bunga. Woy kita bukan minta sumbangan tapi mau ambil tabungan pensiunan kita . Kalo dibalik bank bumn mau gak kita yg utang terus seenaknya secara sepihak saya tolak bayar dan cicil aja 15 tahun tanpa bunga? Tolong yg punya otak dipikirin. Hexana . Erick tohir dan sri mulyani kan orang2 pintar. Bagaimana menurut kalian?

    BalasHapus
  2. Memang keterlaluan dholim nya, saya juga salah satu korban meskipun hanya 200 juta. Tapi bagiku uang itu adalah tabungan untuk hari tua setelah 34 tahun jadi PNS. Sekarang saatnya sudah manula dan sering sakit, mau beli obat dana malah ditipu Jiwasraya. Tolonglah kembalikan, itu uang tabungan untuk hari tua beserta anak dan istri .... salah kami apa kok didholimi seperti ini ??

    BalasHapus
  3. Saya yakin gak ada yang percaya lagi sama asuransi pemerintah dan swasta. Maen rampas seenaknya saja 🤮🤮

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama