DPRD Barru Inisiasi Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Setelah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Barru melakukan FGD dalam rangka penyusunan Ranperda Bantuan Hukum,  yang berlangsung di Hotel Grang Maleo, Makassar Sulawesi Selatan. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barru,  Drs. H. Kamil Ruddin, M. Si saat membuka Focus Group Discussion tersebut menjelaskan, sesuai amanat Undang Undang,  ditegaskan bahwa kedudukan masyarakat sama dimata hukum, apakah dia kaya atau miskin. 

Untuk mewujudkan hak konstitusional bagi setiap warga masyarakat, maka DPRD Barru menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah terkait Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. 

"Ranperda ini dimaksudkan untuk memberi payung hukum terkait bagaimana orang miskin  mendapatkan keadilan dibidang hukum," jelas Kamil. 

Dikatakan, untuk merumuskan kriteria orang miskin yang memungkinkan mendapatkan  bantuan hukum harus dipertegas rumusan yang menjadi batasan-batasannya, baik menyangkut kasus hukum mana yang perlu mendapatkan bantuan hukum dan yang tak kalah pentingnya adalah kemampuan daerah dalam hal pembiayaan. 

Hadir dalam acara tersebut, para Anggota DPRD Barru. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barru, Andi Makmun,  SE. M. Si. Kepala Bagian Hukum Setda Barru, Hj. Naidah, SH. 

Terpantau,  dalam diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Barru terkait bantuan hukum bagi masyarakat kabupaten Barru,  pihak DPRD Barru selaku inisiotor menggandeng Narasumber dari Tim Peneliti dari Universitas Muslim Indonesia Makassar.  (Syam) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama