Inilah Urgensi Dan Landasan Hukum KLB Partai Demokrat Tahun 2021

Oleh: Jhoni Allen Marbun

(Deklarator/Senior Partai Demokrat)

PERMASALAHAN Internal di dalam tubuh Partai Demokrat terakumulasi dimulai dari sejak Kepemimpinan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekretaris Jenderal Hinca IP Panjaitan Periode 2015-2020, antara lain dipicu oleh :

1.

a. Terbitnya Peraturan Organisasi (PO) Nomor 01/PO/DPP.PD/VII/2019 tanggal 25 Juli 2019 dimana Iuran Anggota Fraksi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebahagian disetor ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.

b. Untuk Menjadi Pimpinan Fraksi/Pimpinan Dewan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat.

c. Point a dan Point b tersebut diatas mengakibatkan beban biaya yang berat terhadap setiap Anggota DPRD di daerah dan mengganggu pembiayaan kegiatan di DPD dan DPC seluruh Indonesia.

2.

Kebijakan penentuan Pasangan Calon Kepala Daerah sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat dengan mahar politik yang begitu besar, dimana DPD dan DPC Partai Demokrat tidak mendapatkan bagian untuk melakukan kegiatan kampanye/uang saksi. Apabila tidak setuju, DPP langsung menunjuk PLT.

3.

Apabila ada kader yang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon pasangan Pilkada tetapi tidak dapat memberikan mahar sesuai dengan keinginan DPP maka tidak akan pernah direkomendasikan. 

Permasalahan tersebut diatas telah disampaikan oleh Jhoni Allen Marbun kepada Ketua Umum Bapak SBY sejak awal tahun 2018 namun beliau mengatakan nanti akan dibicarakan. 

Kongres Ke-V Partai Demokrat yang dipercepat pada tanggal 15 Maret 2020 di JCC Senayan Jakarta dirancang untuk mewariskan Ketua Umum DPP Partai Demokrat kepada AHY. Pemilihan Ketua Umum yang disebut aklamasi tetapi tidak memenuhi tata cara beracara Kongres sebagaimana mestinya, antara lain :

1. Peserta yang bukan pemilik hak suara diminta keluar (diusir) oleh pembawa acara dan hal tersebut di protes Jhoni Allen Marbun kepada Bapak SBY dan jawaban Bapak SBY sama yaitu nanti kita bicarakan.

2. Tidak ada Pertanggungjawaban Keuangan DPP Partai Demokrat Periode 2015-2020 oleh Ketua Umum Bapak SBY.

Kemudian, yang sangat mengagetkan, pada pelaksanaan Pilkada Bulan Desember Tahun 2020 dimana AHY selaku Ketua Umum, pada penentuan Pasangan Calon yang diusung Partai Demokrat/Koalisi Partai tanpa melibatkan Pengurus DPC. Mahar politik dikumpulkan di DPP dengan tidak memberikan biaya operasional Pilkada kepada DPC dan DPD. Apabila tidak setuju, DPP langsung menunjuk PLT. Inilah tindakan semena-mena/otoriter yang dilakukan oleh Ketua Umum AHY kepada Kader Partai Demokrat yang tidak mengikuti kemauannya. Permasalahan inipun telah disampaikan oleh Jhoni Allen Marbun Kepada Ketua Majelis Tinggi Bapak SBY pada tanggal 16 Februari 2021 di Cikeas, namun tidak ditanggapi, malah memberhentikan Jhoni Allen Marbun dengan semena-mena/otoriter dan tidak sesuai dengan AD/ART serta Undang-Undang Partai Politik.

Selanjutnya, Para Senior, Pendiri/Deklarator menerima aduan/keluhan permasalahan tersebut diatas dan ternyata setelah membaca dan mempelajari secara seksama isi dan muatan Anggaran Dasar Anggaran dan Rumah Tangga Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, antara lain :

1. AD/ART Tahun 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak Anggota dan Pengurus Daerah/Pengurus Cabang.

2  Bahwa AD/ART Tahun 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi Mahkamah Partai.

Sebagaimana uraian berikut:

Pasal 17 Anggaran Dasar Tahun 2020 Tentang Majelis Tinggi Partai.

Ayat 2

Ketua Majelis Tinggi Masa Bakti 2020-2025 langsung dijabat oleh Ketua Umum Masa Bakti 2015-2020 yaitu Bapak SBY.

Ayat 3 

Wakil Ketua Majelis Tinggi langsung dijabat oleh Ketua Umum Masa Bakti 2020-2025 yaitu AHY.

Ayat 4

Susunan Keanggotaan Majelis Tinggi diangkat dan ditetapkan oleh Ketua Majelis Tinggi.

Ayat 6f

Calon Ketua Umum yang maju dalam Kongres atau KLB harus persetujuan Ketua Majelis Tinggi, dalam hal Ketua Majelis Tinggi Bapak SBY berhalangan maka langsung di jabat oleh Wakil Ketua Majelis Tinggi AHY.

Ayat 8

Dalam hal Ketua Umum AHY berhalangan tetap maka Ketua Majelis Tinggi langsung mengangkat salah satu Wakil Ketua Umum (Ibas salah satu Wakil Ketua Umum) sampai Kongres atau KLB dilaksanakan. 

Ayat 9

Dalam hal Ketua Majelis Tinggi SBY berhalangan langsung dijabat oleh Wakil Ketua Majelis Tinggi AHY.

Anggaran Rumah Tangga Tahun 2020 Partai Demokrat

Pasal 9 Ayat 1b

Ketua Majelis tinggi memilih, menetapkan dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Partai.

Pasal 9 Ayat 2b

Majelis Tinggi Menyusun Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang akan diajukan dan ditetapkan oleh Kongres atau KLB.

Pasal 83 Ayat 2a

Kongres/KLB dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai

Pasal 83 Ayat 2b

Sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari Jumlah DPD dan ½ (satu per dua) dari Jumlah DPC dan disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. 

Merujuk pasal 83 ayat 2b tersebut, meskipun telah terpenuhi usulan DPD dan lebih ½n DPC tidak serta merta Kongres/Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan, karena masih harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai Bapak SBY. Oleh sebab itu, kewenangan Majelis Tinggi/Ketua Majelis Tinggi mengamputasi Kedaulatan Anggota. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 15 ayat 1 : Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang dilaksanakan berdasarkan AD dan ART.

Anggaran Rumah Tangga Tahun 2020

Pasal 15

Kewenangan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat

Ayat 1d

Memberhentikan dan mengangkat Pengurus DPP.

Ayat 1e

Menerima atau menolak Keputusan Rapat Pleno DPD dan DPC.

Ayat 1f

Mengesahkan dan atau memberhentikan Kepengurusan DPD.

Ayat 1g

Mengesahkan dan atau memberhentikan Kepengurusan DPC.

Ayat 1h

Membatalkan Keputusan DPD, DPC, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang.

Pasal 16

Tugas dan Kewajiban Wakil Wakil Ketua Umum

Ayat 1 

Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas kepartaian antara lain mengawasi, melaporkan kegiatan kepada Ketua Umum.

Pasal 17

Tugas dan Kewajiban Sekretaris Jenderal

Ayat 1

Melakukan koordinasi monitoring.

Ayat 2

Memberikan saran dan masukan kepada Ketua Umum.

Ayat 3

Melaporkan dan konsultasi kepada Ketua Umum.

Ayat 4

Atas perintah dan atau ijin Ketua Umum mewakili partai untuk melaksanakan tugas-tugas kepartaian.

Ketentuan pasal-pasal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pasal 21 : Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk Badan/Lembaga yang bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya. Pasal 22 : Kepengurusan Partai Politik disetiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.

Pasal 12 Ayat 2a

Mahkamah Partai memeriksa dan menyampaikan keputusan-keputusan yang bersifat rekomendasi Kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat dengan tembusan Kepada Ketua Majelis Tinggi Partai.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 32 ayat 5 : Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Mahkamah Partai yang dibentuk pada Kongres Ke-V dimana Ketua Umumnya AHY dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI cacat hukum sehingga Mahkamah Partai mandul dan tidak dapat dipergunakan.

Materi dan atau muatan pasal-pasal dalam AD/ART Tahun 2020 tersebut diatas telah melanggar Undang-Undang Tentang Partai Politik, dimana Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Bapak SBY dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY telah mengamputasi kedaulatan anggota, mematikan asas demokrasi dan keadilan.

Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

Pasal 15 Ayat 1

Kedaulatan Partai Politik berada di tangan Anggota yang dilaksanakan menurut AD dan ART.

Pasal 15 Ayat 2

Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menetukan kebijakan serta memilih dan dipilih. 

Oleh sebab itu, AD dan ART Partai Demokrat Tahun 2020 harus diubah agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 yang berbunyi perubahan AD dan ART Partai Politik dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik (Kongres/Kongres Luar Biasa). Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut di atas maka para unsur DPP, unsur DPD, unsur DPC, unsur organisasi sayap dan unsur pendiri/deklarator berkumpul dan bersepakat bermusyawarah dalam rangka melaksanakan kedaulatan partai politik yang berada di tangan anggota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008. 

Pasal 15 Ayat 1 :

Kedaulatan Partai Politik berada dalam tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Pasal 30 :

Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan dan atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, KLB tanggal 5 Maret 2021 yang dilaksanakan di Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara adalah Konstitusional/Sah dan hasilnya telah dimohonkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk disahkan sebagai mana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan tanggal 27 Juli 2020, Memutuskan : Menetapkan Point Kelima : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.

Oleh sebab itu, Permohonan Pendaftaran Perubahan AD & ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 Tanggal 15 Maret 2021 yang telah kami sampaikan kepada Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI beserta lampirannya, berkenan dapat dikabulkan untuk disahkan.

1 Komentar

  1. Membaca UU harus berdasarkan masa berlaku yg diperintahkan undang undang itu sendiri agar tak salah kaprah dalam tindakan. AD-ART dan Kepengurusan Partai Politik hasil Kongres sebelum pengesahan Menkumham terdapat jeda waktu 90 hari untuk dibantah. Apakah itu telah dilakukan para pihak.?, jika tidak maka hukum tata usaha negara mengenal istilah kadaluarsa.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama