Menjelang Putusan, Prof Dr OC Kaligis Tetap Minta Jiwasraya Bayar Tabungannya Rp 23 M Plus Bunga

Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH, didampingi anak dan para asisten.
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan ingkar janji senilai Rp 23 Miliar pengacara senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis,SH, MH, bersama dua asistennya terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dimohon agar dikabulkan majelis hakim untuk seluruhnya.

Kaligis juga memohon  dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sartono Setaiwan, SH, MH, supaya tabungannya senilai Rp 23 Miliar berikut bunga Rp 2 Miliar segera dibayar Tergugat PT Asuransi Jiwasraya.

Demikian antara lain kesimpulan Penggugat I sampai Penggugat III yang diserahkan dalam bentuk dua buku kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021).

Saat sidang berlangsung terlihat para pihak menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim. Tapi Tergugat IV, Fitri Afianti menyatakan tidak mengajukan kesimpulan.

Gugatan OC Kaligis terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero), kemarin, telah memasuki tahap kesimpulan dan sidang berikutnya diagendakan pembacaan putusan majelis hakim perkara perdata ini.

Para Penggugat I, sampai Penggugat III (OC Kaligis dengan staf Yenny Octorina Misnan dan salah satu asistennya Ariyani Novitasari) mengajukan gugatan wanprestasi terhadap : 

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis k

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.

Para Tergugat tersebut digugat melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para Penggugat hasil berpraktik sebagai pengacara selama 54 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.

Uang tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan di PT Asuransi Jiwasraya atas nama tiga orang.

Dalam gugatannya, Kaligis  mengatakan bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II. Fitri minta uang Kaligis ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%.

Tahun berikutnya, tabungan tidak diperpanjang. Kemudian Penggugat bermaksud menarik pokok tabungan dari Tergugat I dan Tergugat II tetapi tak kunjung dibayar hingga gugatan ini  didaftar dan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Seusai mengikuti persidangan, OC Kaligis mengatakan kepada wartawan, Tergugat Asuransi Jiwasraya, mengakui bahwa perjanjian tabungan hanya untuk satu tahun.

Disamping itu Tergugat melindungi uang Kaligis berdasarkan Protection Plan dan mengakui tabungan itu sudah jatuh tempo.

 "Itu yang mereka akui," kata advokat senior Kaligis.

"Kalau bunganya kan Rp 300 juta/tahun. Kalau semuanya hitung sekian tahun hampir Rp 2 Miliar. Kalau hukum itu berjalan dia musti bayar," tambah maestro advokat ini.  

Dia pernah mengusulkan planning baru atau restruktruisasi.

"Saya engga mau tandatangani. Sebab kalau saya tandatangani saya terikat. Masa dicicil sampai 15 tahun kemudian baru lunas. Saya sudah mati kali," kata Kaligis serius.

Selanjutnya Kaligis mengatakan, memang dia nipu. Waktu tabungan ditandatangani Plt Direksi (Tergugat I dan Tergugat II), mereka tahu internal katakanlah Jiwasraya yang amburadul karena goreng saham Itu uang nasabah Rp 17 T. Uang nasabah yang diputar.

Saya minta uang saya kembali karena semua dilindungi oleh perjanjian dan ini kan asuransi negara. Negara engga mungkin nipu rakyatnya. Sebab kalau begitu dunia asuransi di Indonesia hancur lebur. Semua bank dan asuransi itu berkembang kenapa? Karena mereka mempertahankan kepercayaan. Ini menipu!!! Sidang saja dibuat lawan lama lama, pungkas Kaligis sembari turun dari lantai 3 ke DI lantai dasar pengadilan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama