Sejumlah Pejabat Di Pemprov Sulsel Sesalkan Kenakalan Edy Rahmat Yang Berujung OTT KPK Dengan Menyeret Nama NA

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Sejumlah pejabat dan pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyesalkan kenakalan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat (ER), yang  sering "menjual" nama Gubernur Sulsel (non-aktif) Nurdin Abdullah, hingga akhirnya berujung OTT KPK.

"Iya Pak Edy Rahmat memang terlalu berani menjual nama Pak Nurdin Abdullah kepada sejumlah rekanan (pengusaha/kontraktor) demi keuntungan pribadi," ujar seorang pejabat di Pemprov Sulsel yang tak mau disebut namanya.

Seperti diketahui, saat dirinya di-OTT oleh KPK pada 27 Februari 2021 lalu, Edy Rahmat diketahui membawa barang bukti berupa tas berisi uang sekitar Rp 2 Miliar yang diduga pemberian dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS).

Diduga, Edy Rahmat saat meminta uang kepada AS dengan mengatasnamakan atau menjual nama Nurdin Abdullah, tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah.

Akibatnya, saat di-OTT KPK, nama Nurdin Abdullah pun kebawa-bawa. Sehingga Gubernur Sulsel (non aktif) ini pun ikut dijemput, di tengah malam, saat sedang tidur.

KPK pun kemudian menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, dan perizinan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah kepada penyidik KPK juga menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal traksaksi suap antara Edy Rahmat dengan AS.

"Kasihan Pak Nurdin Abdullah. Saya yakin, beliau tidak tahu menahu terkait transaksi pemberian uang antara Pak Agung dan Pak Edy Rahmat. Dalam hal ini Pak Edy telah mengkhianati kepercayaan Pak Nurdin kepada dirinya. Bahkan secara langsung atau tidak langsung telah menjerumuskan Pak Nurdin," tambah pejabat Pemprov Sulsel tersebut.

Sebagian besar pegawai dan pejabat di Pemprov ternyata banyak yang meyakini bahwa Nurdin Abdullah tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Tas bersisi uang dua miliar rupiah itu adalah barang bukti untuk Pak Edy Rahmat bukan barang bukti untuk Pak Nurdin. Karena yang megang kan Pak Edy bukan Pak Nurdin. Saya tidak percaya tas berisi uang itu akan diserahkan Pak Edy ke Pak Nurdin," tambah pejabat Pemprov tersebut.

Kenakalan Edy ini juga terkuak, baru-baru ini, dengan adanya sejumlah "proyek siluman",  karena tidak terdaftar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021 Prov Sulsel.

Salah satunya adalah proyek pembangunan pedestrian dan penanganan jalan di kawasan  Center Point of Indonesia (CPI),  yang tidak terdaftar di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021.

Kepala UPT Penyelenggaraan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV Makassar Dinas PUTR Sulsel, Andi Sahwan Mulia Rahman mengatakan, proyek yang tidak terdaftar dalam DPA jelas merupakan pelanggaran. 

“Anggaran tidak ada, tetapi tetap dikontrak. Pak Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUTR Sulsel non aktif, red) yang tanda tangan, Februari lalu. Padahal tak masuk dalam DPA tahun ini,” ungkapnya, Senin (19/4/2021) lalu. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama