Serahkan LKPJ, Bupati Barru: Target Pendapatan APBD 2020 Capai 99,45 Persen

BARRU (wartamerdeka.info) - Bupati Barru mengatakan,  penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2020 merupakan LKPJ tahun kelima periode pemerintahan tahun 2016-2021 yang secara konstitusional harus disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun anggaran. Hal tersebut disampaikan Bupati Barru, H. Suardi Saleh diharapan Rapat Paripurna DPRD Barru, Senin 5/4/2021.

"Kewajiban tersebut, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Mekanisme dan substansi LKPJ Bupati sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas merupakan upaya memenuhi azas transparansi dan sekaligus evaluasi terhadap kinerja pemerintahan daerah yang telah dilakukan oleh semua unsur penyelenggara pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan wewenang dan tugas pokoknya masing-masing sepanjang tahun 2020," urai Suardi. 

Dikatakan, penyampaian Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, penyampaiannya tidak dilakukan bersamaan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barru Tahun Anggaran 2020, karena  penyusunan Nota Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dimungkinkan terjadi perbedaan angka pada belanja barang dan jasa serta belanja modal yang termuat dalam LKPJ ini dan yang akan disampaikan pada Nota Perhitungan APBD Tahun 2020. 

Lebih lanjut bupati dua priode tersebut  menjelaskan, APBD Tahun 2020 telah digunakan secara efektif dan efisien melalui perencanaan penganggaran yang berbasiskan kinerja. 

"Dapat kami gambarkan, bahwa dari target pendapatan sebesar  Rp. 920.669.003.812,00 terealisasi sebesar  Rp. 915.631.158.242,21 atau 99,45 persen. Sementara untuk belanja, dari target anggaran sebesar Rp. 1.000.350.330.095,08 terealisasi sebesar Rp. 923.948.418.305,20 atau 92,36 persen."

"Berdasarkan kinerja target pendapatan perubahan tahun 2020, terdapat efisiensi dalam penggunaan belanja pembangunan yang menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mampu mengoptimalkan penggunaan belanja untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pembangunan dan memberikan dampak yang positif bagi perkembangan di Wilayah Kabupaten Barru," katanya. 

Sementara itu Ketua DPRD Barru, Lukman T mengemukakan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta Laporan  Keterangan pertanggung jawaban bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Barru Nomor 2 tahun 2019.

Usai rapat paripurna penyerahan LKPJ, dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus)  untuk membahas lebih lanjut LKPJ tersebut. Pansus DPRD diketui Hacing, S. Sos yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar dan Anggota Komisi I DPRD Barru. (Syam) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama