Antisipasi Pemudik, Polres Barru Jaga Ketat Tiga Perbatasan

Paur Subbag Humas Polres Barru Bripka Harun Hamzah PS

BARRU (wartamerdeka.info) -  Kepolisian Resort  (Polres) Barru Sulawesi Selatan menurunkan personil untuk melakukan penjagaan pada tiga titik perbatasan atau pintu masuk kabupaten Barru melalui jalur darar. Hai itu dilakukan dalam rangka mencegah pemudik masuk Barru terkait larangan mudik  hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribhawono Iryanto S.Ik.MM., melalui Paur Subbag Humas Polres Barru Bripka Harun Hamzah PS., kepada awak media mengatakan bahwa, mulai tanggal 6 Mei 2021 akan dilakukan penyekatan arus mudik, dimana akan dilakukan ditiga titik, yakni diperbatasan Barru-Parepare, perbatasan Barru-Pangkep dan perbatasan Barru-Soppeng.

Dikatakan Harun, tidak hanya itu, pintu masuk Kabupaten Barru melalui laut juga akan dilakukan penjagaan ketat seperti pelabuhan Garongkong dan Pelabuhan Awerange. 

"Semua pintu masuk akan kita jaga secara ketat bersama instansi terkait. Hal ini untuk menghindari penyebaran Covid-19 pasca lebaran Idul Fitri 1442 H",  jelas dia. 

Dikatakan, sama halnya seperti tahun lalu, ada beberapa instansi yang ikut serta memantau posko perbatasan agar seluruh pengendara yang melintas atau ingin memasuki dan keluar dari wilayah Barru akan diberhentikan sementara dan diperiksa terlebih dahulu identitasnya lalu ditanyakan mengenai alasannya mau kemana. 

Menurut Harun, kalau alasannya untuk mudik jelas kami tidak izinkan, kecuali ada tugas lain yang dilengkapi dengan surat pengantar, surat jalan, atau surat tugas dari dinas terkait. 

Atau ada keluarga yang sakit serta butuh dirawat atau sedang mengantar keluarga yang sedang sakit.  Itu pun tetap wajib memperlihatkan surat keterangan sakit dari tempat ia periksa. Jika ada maka bisa dikasi izin untuk masuk atau keluar dari wilayah Barru.

Ia menambahkan , kegiatan nanti berbeda dengan tahun lalu, dimana sebelumnya dikatakan PSBB (Perbatasan Sosial Bersekala Besar), namun saat ini Yaitu PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berbasis Mikro.

“Bedanya dengan tahun lalu kan isitilah nya PSBB kalo sekarang PPKM berbasis mikro jadi kalo yang menyangkut persoalan ekonomi maka bisa dikasi lewat. Kecuali yang niatnya memang mau mudik yah akan disuruh putar balik,” pungkasnya. (Akm/Syam) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama