Polisi Ringkus Pelaku Dan Penadah Curanmor Di Tanjung Duren

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor  yang beraksi di Jalan Indraloka 1, RT08/10, Wijaya Kusuma, Gropet, Jakarta Barat berikut pelaku penadah barang curian.

Dari rekaman CCTV berdurasi 35 detik tampak terlihat pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan pencurian sepeda motor dan viral di media sosial 

Atas penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian yaitu diantaranya PS (38 th), GR (30 th) dan juga berhasil mengamankan 2 orang penadah diantaranya MH als IM (40 th), KB als OD (47 th) dan puluhan sepeda motor berbagai jenis.

"Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini diketahui merupakan Komplotan Curanmor jaringan antar kota Jakarta dan Banten," ujar Kapolsek Tanjung Duren  Kompol Rosana Albertina Labobar saat press conference di Polsek Tanjung Duren, Sabtu (5/6/2021).

Kompol Rosana Albertina Labobar yang biasa akrab dipanggil Ocha menjelaskan  bahwa kejadian pencurian sepeda motor atau curanmor tersebut terjadi pada  29 Mei sekitar pukul 14.00 -15.00 WIB.

Kejadian Curanmor tersebut tersebut sempat Viral di media sosial dan korban baru melaporkan ke Polsek Tanjung Duren pada  31 Mei dengan nomor laporan polisi LP/208/2021 tertanggal 31 Mei 2021.

Ketika pihaknya mendapat laporan, langsung bergerak. Kemudian tim buser mulai melakukan penyisiran yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Meltha Mubarak.

Berkat kesigapan petugas di lapangan pihaknya tak butuh makan waktu lama pada tanggal 1 Juni 2021 dini hari tim Reskrim Polsek Tanjung Duren menemukan pelaku yang terekam oleh cctv dan viral.

PS berhasil diamankan di daerah kebon jeruk Jakarta Barat dan saat penangkapan polisi berhasil mengamankan  barang bukti berupa celana dan jaket yang digunakan bersama dengan helm dan sendal yang digunakan pelaku saat beraksi.

Dari penangkapan tersebut pelaku mengakuinya dan beraksi bersama teman lainnya, berbekal atas informasinya tersebut kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu GR (30) di daerah Semeru Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Dari penangkapan pelaku GR ditemukan barbuk sesuai video yang viral yaitu berupa masker dan jaket merah.

Pelaku PS dan GR melakukan kejahatan dengan mengambil motor menggunakan alat bantu kunci letter T yang terdapat beberapa mata kunci yang digunakan untuk beraksi mencuri motor.

"PS (38 th) merupakan pelaku utama dan seorang residivis atas kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh polsek Metro Taman Sari serta baru saja menghirup udara bebas tahun 2020," ujar Kompol Rosana Albertina Labobar 

Dari pengakuan PS (38 th) dan GR (30 th) barang hasil curian tersebut mereka jual kepada saudara IM 

IM berhasil diamankan di daerah Daan Mogot Jakarta Barat dengan barang bukti uang sebesar 2,4 juta rupiah dimana saudara PS dan GR menjual kepada saudara IM satu unit motor seharga 2,4 juta rupiah. 

Lebih jauh Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, tak hanya berhenti disitu saja pihaknya kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pengembangan sampai kepada tsk berikutnya yaitu KB alias OD yang merupakan pelaku penadah barang curian dan berhasil diamankan di daerah Pandegelang Banten

"Kasus curanmor ini merupakan jaringan antar kota antar Jakarta dan Banten," ujarnya.

Dari penanganan tersangka KB alias OD ini kita mengamankan bukan saja 1 motor yang dicuri saat 29 mei tapi kita amankan 9 jadi total ada 10 unit sepeda motor yang dicuri yang dijual kepada saudara KB alias OD di Pandegelang Banten.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari pengakuan tersangka sepeda motor tersebut ia curi bukan hanya di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat namun pelaku tidak bisa menjelaskan secara detail asal muasal kendaraan tersebut.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Akp Meltha Mubarok menambahkan dari hasil pemeriksaan didapat pelaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sudah 5 hingga 6 bulan terakhir dengan total curian sepeda motor 30 s/d 40 unit kendaraan bermotor.

Dalam setiap aksinya pelaku mengincar kendaraan bermotor dengan jenis tertentu yang mudah untuk dijual di pasaran.

Pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu 6 bulan berhasil meraup keuntungan sebesar 16 juta rupiah".

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku pencurian dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun penjara sementara untuk penadah nya kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama