Sidang Perkara Korupsi Agung Sucipto Jadi Ajang Pembantaian Nurdin Abdullah

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Luar biasa. Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Agung Sucipto di Pengadilan Tipikor Makassar ternyata telah menjadi arena "pembantaian" citra Gubernur non-aktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan.

"Ini tidak fair. Mestinya, pihak Jaksa Penuntut Umum lebih fokus kepada upaya pembuktian terhadap terdakwa Agung Sucipto terkait kasus penyuapan terhadap Nurdin Abdullah," ungkap Aktivis NGO SulSel, Asdar Akbar, di Makassar, hari ini. 

Asdar yang dikenal sebagai mantan Jendlap Aksi Hak Angket 2019 menilai sidang tersebut hanya ingin memojokkan NA agar mendapat perhatian publik.

"Seyogianya saksi-saksi yang diperiksa yang memang relevan dengan kasus Agung Sucipto sebagai terdakwa. Ini sudah melebar kemana mana. Jadi malah kabur, sejauh mana keterlibatan terdakwa Agung Sucipto dalam kasus korupsi / penyuapan dalam pengadaan proyek," tandasnya.

Menurutnya, untuk pembuktian soal keterlibatan NA bisa lebih didalami saat sidang dengan terdakwa NA.

Dalam sidang pada  27 Mei 2021 yang menghadirkan saksi Sari Pujiastuti, misalnya, JPU mengarahkan pertanyaan kepada saksi soal NA terkait sejumlah dana yang diduga diterima NA dari sejumlah kontraktor.

Sari Pudjiastuti adalah mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sulsel.

Sari Pudjiastuti mengungkapkan, jika salah satu kontraktor bernama H. Momo pernah memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada NA. Hal ini ia ungkapkan setelah Zainal Abidin sebagai salah satu JPU menanyakan apakah Nurdin Abdullah pernah menerima uang dari kontraktor lain.

"Kenapa tidak difokuskan, sejauhmana pengetahuan saksi Sari Puji Astuti dalam kasus penyuapan yang dilakukan Agung Sucipto kepada NA untuk mendapatkan proyek di Pemprov Sulsel," ujar Asdar lagi.

Lalu pada sidang tanggal 3 Juni 2021, 2 saksi eks ajudan NA yang dihadirkan JPU, juga tidak  fokus ditanya soal kesaksian mereka terkait kasus penyuapan yang dilakukan Agung Sucipto.

Salah satu mantan ajudan Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah (NA) Salman Natsir ternyata bukannya fokus menjelaskan kasus penyuapan AS kepada NA, tapi malah membeberkan soal  kontraktor lain (bukan AS) yang memberikan uang kepada NA. 

Salman mengakui, jika pernah diperintahkan oleh Nurdin Abdullah untuk mengambil titipan bersama mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sulsel, Sari Pudjiastuti. Titipin tersebut menurut Salman dari seorang kontraktor, tapi bukan AS.

Ajudan Nurdin Abdullah yang lain, yaitu Syamsul Bahri, juga lebih banyak dicecar pertanyaan tentang kontraktor-kontraktor lain (di luar AS) yang pernah memberikan "titipan" kepada NA.

Menurut Syamsul ada tiga kontraktor yang pernah memberi uang kepada NA. Yaitu Robert, Haeruddin, dan Ferry. 

Namun sejauh ini kotraktor yang ditersangkakan oleh KPK terkait kasus penyuapan adalah AS. 

Asdar pun menghimbau agar KPK lebih fair dan fokus dalam sidang dengan terdakwa Agung Sucipto. Jangan melebar kemana-mana. Apalagi kalau dalam rangka membidik NA. "Bukankah NA sudah berstatus tersangka, tinggal menunggu persidangan saja," ujarnya.

Dia juga menghimbau agar mengembangkan kasus tersebut, dengan menjerat tersangka baru. 

Hakekat korupsi, kata asdar, tidak satu meja. Hakekat korupsi adalah dari hulu ke hilir. 

"Saksi Rudy Djamaluddin, Sari Pujiastuti dan 2 eks ajudan NA harus dijadikan tersangka. Apalagi kabar beredar luas bila eks ajudan itu memiliki banyak aset semenjak jadi ajudan gubernur," ujar Asdar.

Asdar curiga, mereka diam-diam "bermain" tanpa sepengetahuan NA.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama