Prof. Zainuddin Maliki Minta Pemerintah Cabut Pajak Pendidikan

Laporan: W. Masykar

Rencana pemerintah menerapkan Pajak Pendidikan terus menuai pro kontra. Setidaknya, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dan anggota Komisi X DPR RI dari

Fraksi Gerindra mempertanyakan Pemerintah yang berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kini giliran anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN, Prof. Zainuddin Maliki meminta Pemerintah mencabut penerapan Pajak Pendidikan dari RUU KUP karena hanya akan menambah beban rakyat, apalagi di saat pandemik seperti saat ini. 

"Pemerintah semakin agresif dalam usaha menaikkan penerimaan negara dari pajak. Di samping mengusulkan tax amnesti jilid II juga berencana memungut pajak sembako yang hampir pasti, kalau jadi akan membuat rakyat yang miskin semakin miskin," ungkap Prof. Zainuddin Maliki. 

Tampaknya, pemerintah tidak hanya berhenti di situ, lanjut mantan Rektor Universitas Muhamadiyah Surabaya ini, 

dalam draft RUU Perubahan Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar di masyarakat, pemerintah juga akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi sekolah atau jasa pendidikan lainnya.

Menurut Zainuddin Maliki Pemerintah kelihatan berambisi untuk menerapkan pajak progresive terhadap pendidikan. Dalam pasal 4A ayat (3) draft RUU KUP tersebut, pendidikan dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN yang berarti pendidikan sengaja dijadikan obyek pajak baru. 

"Jika pungutan pajak juga merambah ke dunia pendidikan, tentu harus ditolak," ungkap Prof. Zainuddin Maliki anggota DPR RI dari Dapil Jatim X Gresik-Lamongan ini.

Pemerintah, masih kata Anggota Komisi X ini, telah diperintah oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk membiayai khususnya pendidikan dasar. Bukan justru memungut pajak pendidikan dari rakyat. 

Zainuddin Maliki lantas mengutip Pasal 31 ayat (1) "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," dan ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. 

Dalam pasal 7 ayat (4) RUU KUP dinyatakan tarif pajak PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. 

"Jelas penerapan pajak seperti itu berbau kapitalistik yang tentu bertentangan dengan jiwa Pancasila," jelas Prof. Zainuddin Maliki. 


Oleh karena itu, Prof. Zainuddin memberi saran pada pemerintah cabut usulan memungut PPN terhadap jasa pendidikan dari RUU KUP. Apalagi, faktanya di satu sisi masyarakat tidak akan mendapat layanan pendidikan yang lebih baik dari pada layanan yang diberikan pemerintah tahun 2021. Pasalnya pagu anggaran pendidikan tahun 2022, lanjut Prof. Zainuddin Maliki, dikurangi lebih Rp 10 Trilyun, dari Rp 83,5 Trilyun pagu 2021 tinggal Rp 73,08 Trilyun pada pagu indikatif 2022. 

"Kalau tidak bisa memberi layanan lebih baik jangan pula menambah beban pajak pendidikan kepada rakyat,"  pungkas legislator PAN yang aktif turba ini. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama