Kendaraan Disita Paksa, Nasabah Polisikan BPR Buana Arta Mulia

KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Perampasan kendaran bermotor oleh ulah Debt Collector terhadap kendaraan bermotor milik nasabah yang menunggak kerap kali terjadi, bahkan aksi yang dilakukan terkadang sudah melampaui batas. Kejadian kali ini menimpa salah satu warga Kabupaten Karimun bernama Marico Daily (37).

Saat membuat laporan kepolisan di Mapolres Karimun, Rabu (14/07/2021), Marico yang didampingai kuasa hukumnya mengatakan jika mobil milik korban jenis minubus bernopol BP 1687 HY diambil dengan cara merusak dan menderek paksa saat dirinya tidak berada di lokasi kejadian. 

“Pengaduan kami sudah diterima oleh pihak Polres Karimun secara tertulis, selanjutnya tinggal menunggu panggilan untuk tindak lanjut lidiknya,” ucap Basar Sitorus selaku kuasa hukum.

Basar Sitorus SH menjelaskan bahwa pembayaran kredit mobil tersebut dilakukan dengan mekanisme DP atau uang muka sebesar Rp 10 juta rupiah dan angsuran bulanan Rp 2,2 juta selama 5 Tahun.

Sejauh ini kliennya juga telah melakukan angsuran sebanyak dua kali sesuai dengan yang ditetapkan. Namun dikarenakan berbenturan dengan situasi COVID-19 memaksa tempat usaha klienya tersebut tutup, sehingga mengakibatkan beberapa kali terjadi keterlambatan pembayaran.

“Jika kita mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang “Stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Corona Virus disease 2019 (POJK 11/2020)” dapat disimpulkan adanya keringanan yang diberikan kepada klien saya sebagai debitur sekaligus pelaku UMKM yang terkena dampak COVID-19,” tegas Basar, kemarin.

Selain penarikan secara paksa, ulah para Debt Collector BPR inipun kerap melakukan intimidasi kepada nasabah di kediamannya. Bahkan, kliennya mengaku tidak menerima teguran ataupun surat peringatan secara tertulis terlebih dahulu. Selain itu, tidak satupun berkas perjanjian fidusia yang merasa ditandatangani.

Pada tanggal 19 Mei 2021 lalu pihak PT BPR Buana Arta Mulia mendatangi rumah kliennya dengan bertujuan menarik mobil dengan membawa surat pernyataan penyerahan jaminan, namun tidak ditandatangani oleh kliennya. Dan lagi-lagi, secara sepihak PT BPR Buana Arta Mulia merantai mobil tersebut.

“Mirisnya, pada tanggal 28 Mei 2021 silam, BPR Buana kembali menemui klien saya di rumahnya dengan tujuan mengancam apabila tidak mau menyerahkan mobil tersebut, hal ini sungguh membuat orang tua klien kami terpukul mengingat anaknya belum pernah bermasalah seruwet ini sebelumnya,” ungkapnya.

Selama proses penarikan mobil tersebut, pihak BPR Buana tidak pernah memberikan surat peringatan atau somasi kepada kliennya. Bahkan, surat peringatan baru diberikan kepada kliennya setelah dilakukan penarikan sepihak oleh BPR Buana tepatnya pada tanggal 6 Juli 2021.

Tidak hanya itu, kliennya pun tidak pernah diberikan salinan perjanjian PK dan merasa tidak menandatangani Jaminan Fidusia.

“Sejak awal kredit, klien kami tidak diberikan turunan perjanjian dan juga tidak merasa menandatangani Fidusia,” cetus Basar

Terpisah, Direktur BPR Buana Artha Mandiri, Ibu Yuliana ketika dikonfirmasi terkait upaya hukum yang ditempuh salah satu nasabahnya tersebut, enggan memberikan informasi. Bahkan dirinya meminta awak media yang mempertanyakan hal tersebut terlebjh dahulu mengirimkan surat konfirmasi resmi tertulis ke pihaknya.

"Jika perlu klarifikasi pak, itu seharusnya secara resmi, jika bapak tidak bisa datang ke kantor, mungkin bapak bisa suratin ke kami pak dengan disertakan identitas wartawan secara elektronik pun boleh. Setelah kami terima, akan kami respon segera pak," tulis Yuliana dalam pesan WhatsAppnya, Rabu malam (14/07/2021). (ESP/Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama