Namanya Disebut Terdakwa Kasus Korupsi PADAM Di persidangan, Ini Komentar Ketua DPRD Karimun

Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat

KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Terseretnya nama Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Yusuf Sirat dalam pusaran korupsi PDAM di persidangan Tipikor Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau terkuak setelah JS memberikan pengakuan dalam sidang, Selasa (06/07/2021) lalu.

Informasi dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Tiyan Adesta mengatakan jika dalam persidangan, Ketua DPRD tersebut disebut JS menerima aliran dana "uang servis" bernilai 100 hingga 150 juta rupiah. Namun sang terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti yang sah saat penyidikan maupun persidangan.

“Jadi memang pengeluaran-pengeluaran yang tanpa bukti dukung itu banyak. Faktanya kan dia (JS) tahu penggunaan keuangan di PDAM itu untuk pihak-pihak ketiga itu kan udah menyalahi kewenangan,” terang Tiyan Adesta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat kepada awak media ini mengatakan jika apa yang dikatakan terdakwa JS sebelumnya telah dikonfrontir kepada pihak penyidik kejaksaan. Bahkan yang bersangkutan pernah membuat surat pernyatan untuk menarik pengakuan terdakwa JS sebelumnya.

"Sebenarnya dulu sudah saya klarifikasi pada pemeriksaan kasi pidsus kejari Karimun. Dan sudah pun hadir pada sidang di Tanjung Pinang sebagai saksi. Sesungguhnya itu tidak benar, sesuai dengan surat pernyataan direktur dan kabag keuangan PDAM yang saya serahkan kepada penyidik kejaksaan. Ini konspirasi tidak ada bukti yang jelas terhadap dugaan pemberian dana tersebut, hanya berupa catatan kertas buram yg beredar, trimakasih" jelas Yusuf Sirat pada pesan WhatsApp nya, Rabu (14/07/2021).

Selain itu, politisi Partai Golkar inipun berencana akan menempuh jalur hukum jika seandainya issue tersebut masih tetap dihembuskan di persidangan.(ESP/Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama