Tim Kuasa Hukum Kelompok Dokter Dan Nakes RS PGI Cikini Minta Yakes PGI Cikini Diperiksa Pengadilan

Foto: RS PGI Cikini dan paramedis

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Kuasa Hukum Kelompok Dokter dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (RS PGI) Cikini minta Yayasan Kesehatan (Yakes) PGI Cikini diperiksa pengadilan.

Permohonan pemeriksaan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanggal 14 Juli 2021, dengan surat No. 01/RS-PGICIKINI/VII/2021 tertanggal 12 Juli 2021, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun hal yang diajukan adalah Permohonan Penetapan Untuk Pemeriksaan Terhadap Yayasan Kesehatan PGI Cikini.

Para Pemohon sebagai Kelompok Dokter dan Nakes RS PGI Cikini yang mengajukan permohonan pemeriksaan Yakes PGI Cikini melalui Kuasa Hukumnya itu terdiri dari para Dokter-dokter, Tenaga Kesehatan, Karyawan Medis dan Non Kesehatan RS PGI Cikini.

Para dokter RS PGI Cikini sebagai Pemohon yang mengajukan permohonan melalui kuasa hukumnya itu adalah: dr. Tunggul D. Situmorang, Sp.PD., KGH., FINASIM (Dokter Spesialis Penyakit Dalam dan Konsultan Ginjal) dan Hypertensi; dr. Togar M. Simanjuntak Dokter Spesialis Bedah; dr. Tommy Halauwet, Sp. B (Dokter Spesialis Bedah); dr. Tiur H.J. Situmorang, Sp.B (Dokter Spesialis Bedah Umum); dr. Bintang Cristo Fernando, Sp.BS (Dokter Spesialis Bedah Saraf); dr. Marihot Tambunan, Sp.PD., KGH (Dokter  Spesialis Penyakit Dalam dan Konsultan Ginjal Hypertensi); dr. Ondo Renaisan Sitorus, Sp.B (Dokter Spesialis Bedah); dan dr. Eleazar Permana, Sp.An (Dokter Spesialis Anestesiologi); yang keseluruhannya melayani di Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta Pusat.

Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit PGI Cikini seperti: Sr. Elsa Pattinama (perawat); Sr. Kristina N.A (perawat); dan Karyawan Non-Medis dan Non-Kesehatan Parningotan Sitio (Bagian Umum) dan Edwin S. Haposan (Bagian Umum). 

Sedangkan Tim Kuasa Hukum para Pemohon adalah: (1). Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H; (2). Horman Siregar, S.H; (3). Susy Tan, S.H., M.H; (4). Heribertus S.Hartojo, S.H., M.H; (5). Mehbob, S.H., M.H; (6). Djeni M., S.H; (7). Lamria Siagian, S.H., M.H; (8). B. Rosenty Kristina, S.H., C.N; (9). Christine N. A. Souisa, S.H; (10). Hendra Harianto S. Siburian, S.H; (11). Elia Rahmania, S.H; (12). Dedy Rinaldi Siregar, S.H; (13). Angel Risha, S.H.

Sementara yang menjadi Termohon adalah: Yayasan Kesehatan PGI CIKINI, sebagai  Termohon 1; Pdt. Gomar Gultom., M.Th., selaku Ketua Pembina Termohon 1 sebagai  Termohon 2; Sheila Aryani Salomo., S.H., selaku Anggota Pembina Termohon 1 sebagai Termohon 3; DR. Agustin Teras Narang., S.H., selaku Anggota Pembina Termohon 1 sebagai Termohon 4; hingga Termohon 15. Dan juga Pdt. Gomar Gultom., M.Th., selaku Ketua Umum Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (untuk selanjutnya disebut ‘PGI’) sebagai Turut Termohon.

Adapun dasar hukum dan alasan-alasan permohonan Para Pemohon sebagai berikut: (1). Bahwa Termohon 1 adalah suatu Yayasan yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, yang diketahui berkedudukan di Jl Raden Saleh No. 40, Jakarta Pusat, sehingga dalam hal ini kedudukan/domisili Termohon berada pada wilayah hukum di Jakarta Pusat; 

(2). Bahwa Termohon 1 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C-73 HT.03.02 – TH 1998 tanggal 5 Mei 1998 dan perubahan terakhir Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.08-77 tanggal 12 Februari 2009 adalah Yayasan Kesehatan PGI Cikini berkedudukan di Jakarta Pusat.

Dan (3). Bahwa permohonan ini diajukan untuk pemeriksaan terhadap Termohon 1 berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (untuk selanjutnya disebut “UU Yayasan”) yang menyebutkan: Upaya hukum tersebut berupa Permohonan Penetapan Untuk Pemeriksaan Terhadap kepentingan pemeriksaan terhadap: Yayasan Kesehatan Pgi Cikini, sebagai Termohon 1; Pdt. Gomar Gultom., M.Th., selaku Ketua Pembina Termohon 1 sebagai Termohon 2; hingga Termohon 15. Demikian juga Pdt. Gomar Gultom., M.Th., selaku Ketua Umum Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (untuk selanjutnya disebut ‘PGI’) sebagai Turut Termohon.

Para Pemohon memohon agar dilakukan antara lain: Kesatu, Pemeriksaan terhadap Yayasan untuk mendapatkan data atau keterangan dapat dilakukan dalam hal terdapat dugaan bahwa organ Yayasan : a. melakukan perbuatan melawan hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar; b. lalai dalam melaksanakan tugasnya; c. melakukan perbuatan yang merugikan Yayasan atau pihak ketiga; atau d. melakukan perbuatan yang merugikan Negara.

Kedua, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permohonan tertulis pihak ketiga yang berkepentingan disertai alasan.Ketiga, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dapat dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum.

Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Yayasan disebutkan yaitu: “Pengadilan adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan yayasan”; dan dengan demikian, pengajuan permohonan a quo oleh Para Pemohon terhadap Termohon 1 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat, benar sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) Jo Pasal 1 angka 2 UU Yayasan, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa permohonan a quo; oleh karenanya cukup alasan bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menerima Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

Bahwa Para Pemohon adalah dokter-dokter yang telah bekerja puluhan tahun dan masih aktif hingga saat ini di Rumah Sakit (untuk selanjutnya disebut ‘RS’) PGI Cikini, dan juga tenaga kesehatan yang terdiri dari Kedudukan Hukum (‘Legal Standing’) Para Pemohon.

Demikian juga perawat dan suster yang bekerja sebagai pelayan kesehatan di RS PGI Cikini hingga saat ini. Para Pemohon juga ada dari tenaga kerja non tenaga medis maupun non tenaga kesehatan yang bekerja aktif hingga saat ini di RS PGI Cikini, sehingga Para Pemohon bukanlah organ pengurus dan juga bukan pendiri dari Termohon 1, Para Pemohon dalam permohonan ini adalah pihak ketiga yang sangat berkepentingan atas keberlangsungan pelayanan medis dan kesehatan di RS PGI Cikini.

Pemohon juga menyatakan antara lain, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Yayasan, sudah sangat jelas bahwa permohonan pemeriksaan terhadap Termohon 1 yang diajukan oleh Para Pemohon selaku pihak ketiga yang sangat berkepentingan akan kelanjutan Yayasan Kesehatan PGI Cikini (Termohon 1) tersebut, dikarenakan adanya tindakan dari organ Termohon 1 yaitu Pembina Termohon 1 (Termohon 2 s/d Termohon 6) dan Pengurus Termohon 1 (Termohon 7 s/d Termohon 13), yang telah melakukan tindakan melawan hukum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Termohon 1, yaitu telah mengalihkan sebahagian dari total luas areal tanah RS PGI Cikini yang dimiliki oleh PGI, yaitu seluas 1 Hektar dari total luas 5.6 Hektar yang terletak di Jl Raden Saleh No. 40, Jakarta Pusat, kepada pihak lain yang belakangan diketahui bernama PT. Primaya Grup dan manajemen RS PGI Cikini diserahkan kepada PT. Oikos Fortuna Cikini.

Bahwa PGI adalah Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia yang beranggotakan 91 (sembilan puluh satu) sinode gereja dan RS PGI Cikini adalah salah satu unit pelaksana kegiatan pengejawantahan misi Kristiani yang pada pelaksanaannya menjalankan arahan dan garis-garis kebijakan Termohon 1 yang sesuai dengan Anggaran Dasar Termohon 1.

Bahwa visi RS PGI Cikini adalah “Pelayanan Kesehatan Holistik Dengan Sentuhan Kasih” dan misi RS PGI Cikini adalah “Memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien/masyarakat, pelanggan, yang dilaksanakan berasaskan kemanusiaan yang berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa sebagai wujud jawaban dan kesaksian iman, dalam upaya pembangunan dan peningkatan derajat kesehatan yang optimal”.

Demikian juga berdasarkan informasi yang terdapat dalam situs PGI dan dari hasil wawancara antara Turut Termohon yang notabene adalah Termohon 2, mengatakan bahwa di atas lahan 1 Hektar tersebut yang akan/atau telah di-Build Operate Transfer (untuk selanjutnya disebut “BOT”) oleh Termohon 1 ke PT. Primaya Grup dan manajemen diambil oleh PT. Oikos Fortuna Cikini, RS PGI Cikini akan berubah menjadi suatu Rumah Sakit yang modern dengan berbagai fasilitas seperti Hotel dan Tempat Parkir, serta Rumah Raden Saleh yang menjadi heritage dan menjadi cagar budaya akan diubah menjadi cafe modern dan hal lainnya.

Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, Para Pemohon dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar kiranya berkenan untuk mengeluarkan Penetapan Pengadilan dengan isi amar Penetapan sebagai berikut : MENETAPKAN : 

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 

2. Menyatakan Para Pemohon adalah pihak ketiga yang berkepentingan, dengan itikad baik selaku Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum; 

3. Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan yayasan terhadap Termohon 1 yang bertujuan untuk mendapatkan data atau keterangan bahwa Termohon 1 s/d Termohon 15 melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau bertentangan dengan Anggaran Dasar Termohon 1 dan/atau lalai dalam melaksanakan tugasnya dan/atau melakukan perbuatan yang merugikan bagi RS PGI Cikini, bagi Para Pemohon dan/atau pihak ketiga lainnya.

Selanjutnya, Para Pemohon mengangkat dan menunjuk ahli atau pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Termohon 1 untuk memeriksa seluruh dokumen dan kekayaannya. Kemudian menyatakan ahli atau pemeriksa yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Penetapan, wajib menyampaikan laporan seluruh hasil pemeriksaan terhadap Termohon 1 kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan dan penunjukan ahli/para ahli tersebut.

Kemudian menghukum Termohon 1 s/d Termohon 15 biaya jasa ahli atau pemeriksa secara tanggung renteng; Menghukum Turut Termohon untuk tunduk dan taat melaksanakan isi Penetapan; Menghukum Termohon 1 s/d Termohon 15 biaya perkara secara tanggung renteng.

Sebagaimana diketahui, perselisihan ini diakibatkan adanya keputusan dari Ketua Pembina Yakes PGI Cikini, yang menjalin kerjasama Build-Operate-Transfer (BOT) dengan pihak PT. Famon Awal Bros Sedaya (Primaya), dan belakangan diketahui mengambil alih manajemen RS PGI Cikini. Penandatanganan perjanjian 25 Juni 2021 lalu di Grha Oikoumene, Jakarta, dan sejak tanggal 1 Juli 2021, kendali sudah oleh manajemen baru. 

Para dokter, nakes dan karyawan yang merasa tidak dilibatkan dalam diagnosis masalah keuangan yang ditengarai menjadi penyebab dialihkannya kepada manajemen baru merasa ada yang tidak tepat atas keputusan BOT tersebut. Dan yang paling dikhawatirkan adalah, hilangnya jatidiri selama 123 tahun dengan motto: “Sedare Dolorem Opus Divinum Est” yang artinya Meringankan penderitaan adalah pekerjaan Ilahi dan Pelayanan kesehatan sebagai jawaban dan kesaksian iman Pelayanan Kesehatan Kristiani.

Sementara dari pihak PGI, penjelasan melalui Tim Negosiasi kerjasama dengan Primaya, pernah menjawab rumors yang beredar dimasyarakat, soal akan tergadainya RS PGI Cikini. Tim Negosiasi PGI juga menjelaskan keuntungan-keuntungan yang diperoleh PGI dan Yakes PGI, jika manajemen Primaya menangani RS PGI Cikini ke depan, dengan perikatan perjanjian hingga 30 tahun. 

Dari sisi perhitungan kompensasi yang digambarkan, Yakes PGI akan menerima keuntungan dari berbagai kompensasi penguasaan tanah 1 (satu) hektar milih PGI, dan presentase tertentu dari keuntungan manajemen Rumah Sakit. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama