Tukang Kopi Pelanggar PPKM Di Tasikmalaya, Hari ini Mulai Menjalani Hukuman Kurungan

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Agus Suparman (57), dengan mata berkaca kaca tampak mengantar anaknya masuk bui di Lapas Tasikmalaya. Gara-garanya, anaknya Asep Lutfi (23) telah menjadi terpidana dari kasus pelanggaran PPKM.

Kata Agus, biarlah anaknya memilih di bui, karena itu pilihan dia juga, padahal pihaknya sebagai Orantua masih sanggup mencari uang buat bayar denda itu.

"Itung-itung pelajaran mental bagi dirinya," ujar Agus kepada wartawan.

Sebelumnya Asep sebagai pemilik kedai kopi, kena razia Petugas karena melebihi jam buka yang telah di tetapkan dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat.

Kronologinya saat itu ada beberapa orang temannya datang dan ngopi bersama dirinya. Lalu ada razia dan sampai akhirnya Asep dijadikan sebagai tersangka dan divonis majelis Hakim dengan denda RP 5 juta atau subsider kurungan 3 hari dan terdakwa memilih hukuman kurungan karena merasa tidak punya uang jika harus bayar segitu.

"Saya memilih dibui karena tidak punya uang. Namun saya bingung dan merasa heran, kirain mau di bui di Polsek atau di Polres, tapi malah disamakan dengan narapidana kriminal, dibui di Lapas kls IIB Tasikmalaya. Padahal inikan tipiring," kata Asep, Kamis (15/7/2021) 

Lanjut Asep, dirinya tak sanggup bayar denda, karena !yari penghasilan Rp 100 ribu juga sangat sulit, apalagi dalam keadaan PPKM, mana mungkin bisa membayar denda sebegitu besar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan putusan hukuman yang menimpa pemilik kedai kopi telah ditetapkan hakim melalui persidangan tipiring.

"Sebelum dikurung terdakwa sudah dikasih pilihan harus bayar denda 5 juta rupiah, atau kurungan selama 3 hari, namun terdakwa memilih kurungan,"  kata Fajaruddin, Kamis (15/7/2021).

Lanjut Fajaruddin, terdakwa dikurung di Lapas itu sudah menjadi keputusan Hakim juga, karena jika kasusnya sudah vonis, menurut aturan harus dikurung di lapas.

Sementara Kalapas juga mengatakan hal yang sama.

Dirinya sudah koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tasikmalaya, bahwa memang terdakwa Asep harus melaksanakan hukuman kurungan  di Lapas.

"Saya menerima terpidana Asep dengan syarat sudah dilakukan tes antigen dan bebas covid, dan tidak ada ruangan khusus. Kami satukan dengan narapidana yang lainnya, karena Lapas ini sudah penuh,"  kata Davy kalapas Tasikmalaya, saat ditemui di kantornya. (H Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama