Dirjen Yusharto: Cegah Penyebaran Covid-19 Tidak Meluas, Pilkades Serentak Resmi Ditunda

Dirjen Bina Pembangunan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pelaksana pilkades serentak dan PAW untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu selama 2 (dua) bulan terhitung mulai 9 Agustus 2021. 

Hal ini karena meningkatnya angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara nasional akibat adanya varian delta.

"Penundaan pilkades serentak dan PAW tercantum dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4251/SJ Tanggal 9 Agustus 2021 Perihal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19," jelas Dirjen Bina Pembangunan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo di Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Yusharto menambahkan, dalam kurun waktu 2 bulan tersebut diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkades serentak dan PAW untuk terus berupaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan 4 (empat) paramater yakni antara lain menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian serta menurunkan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi.

Disamping itu, Pemda agar semakin gencar malakuan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.

Pemerintah Daerah diharapkan terus mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah masing-masing.

"Kami berharap selama kurun waktu penundaan tersebut pergerakan percepatan vaksinasi di masyarakat berjalan positif sehingga mampu mewujudkan terciptanya herd immunity secara nasional guna mencegah penyebaran klaster baru Covid-19 dalam pelaksanaan pilkades serentak dan PAW diakibatkan adanya varian delta," tegas Yusharto.

Adapun ruang lingkup tahapan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) meliputi beberapa tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara. 

"Jadi penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selain itu, bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah masuk pada tahapan penetapan calon kepala desa agar Bupati/Wali Kota untuk  menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah di tetapkan agar menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa," imbuhnya.

Selain itu, Yusharton juga menjabarkan, sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta untuk melaporkan tahapan pilkades serentak atau PAW yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Sampai saat ini tercatat 231 Kabupaten/Kota melaporkan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak di tahun 2021 dan baru 64 Kabupaten/Kota sudah melaksanakan terdiri dari desa pelaksana sebanyak 4.609 desa yang tersebar di 809 kecamatan dan 18.888 TPS serta jumlah DPT keseluruhan sebanyak 7.464.708 orang. Angka persentase rata-rata kehadiran pemilih di 64 Kabupaten/Kota tersebut terhitung sebesar 80,56%. 

Selanjutnya, masih terdapat 153 Kabupaten/Kota yang akan pelaksanaan Pilkades Serentak di tahun 2021. Tercatat sebanyak 130 Kabupaten/Kota telah melaporkan tanggal pelaksanaan, sementara 23 belum melakukan konfirmasi tanggal pelaksanaannya. Selain itu, terdapat 15 Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan pilkades serentak ke tahun 2022, yaitu Kota Lhokseumawe, Kota Banjar,  Kabupaten Nias, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Karang Anyar, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Sikka, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Tulang Bawang. (R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama