Mantan Direktur PT Pelindo 2 RJ Lino Didakwa Korupsi Senilai 1,9 Juta Dolar AS

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengadilan Tipikor Jakarta, menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi atas nama mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost  Lino atau RJ Lino, Senin (9/8/2021).

Terdakwa RJ Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Crane di PT Pelindo 2 tahun 2010 lalu.

Sidang yang dipimpin Rosmina SH, MH, mengagendakan pembacaan dakwaan  yang diajukan JPU KPK Wawan Yunarwanto dan kawan kawan.

Jaksa mendakwa RJ Lino melakukan korupsi proyek pengadaan dan pengapalan QCC Quay Container Crane PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo 2 tahun 2009- 2011 lalu.

Perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan  RJ Lino bersama sama dengan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Norlan dan Charmain Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technologi Grup China , Weng Yaogen. Mereka melakukan korupsi pada proyek pengadaan 3 unit QCC atau Crane berikut  pemeliharaannya  pada Pelabuhan Indonesia 2 yang diduga di-mark up  dalam Kurun Waktu Desember 2009 sampai dengan Oktober 2011 lalu yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 1,9 juta dolar AS.

Jaksa Mendakwa RJ Lino dengan dakwaan alternatif yakni diduga melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.

Atas dakwaan yang diajukan jaksa, RJ Lino menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibacakan pada sidang sepekan mendatang. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama