Polisi Tasikmalaya Rang Empat Orang Pelaku Human Trafficing, Satu Dari Enam Korban Hamil 5 Bulan

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Empat Orang terduga pelaku perdagangan Manusia (Human trafficking) telah berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat

Modus yang dipakai untuk mengelabui korban yaitu meng iming imingi akan dipekerjakakan di sebuah Restoran dengan gaji besar. Namun nyatanya malah dijadikan pekerja Seks, bahkan salah satu korban ada yang sudah hamil 5 bulan.

Empat orang anggota sindikat jaringan ekploitasi penjualan manusia yang ditangkap itu berada di wilayah Jawa Barat yaitu  di antaranya AR, 28, Warga Sukabumi, LK, 21, Warga Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, KM, 22Warga Ciamis dan SL 23 Warga Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, awalnya ada orangtua korban melapor, mereka telah  kehilangan anaknya berinisial RR, 14, warga Tanjungjaya.

Lalu setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus, terdeteksi anak tersebut ditemukan di wilayah Bogor.

Untuk empat orang tersangka, terbukti bersalah telah melakukan upaya kejahatan terhadap korban dengan cara merekrut, mengirim, menerima dan ekploitasi.

Ini terjadi di beberapa lokasi di wilayah Cianjur, Sukabumi, Bandung dan ditemukan 6 orang korban dimana mereka telah dijual.

"Adapun lokasi prostitusinya selama ini dilakukan di Tasikmalaya dan Bogor," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Hario Prasetyo Seno, Rabu (11/8/2021).

Menurut Hario, ke empat orang tersangka selama ini memiliki peran berbeda-beda

Para korban  diimingi pekerjaan di sebuah restoran dengan gaji besar dan penginapan gratis.  Namun selama melamar pekerjaan, mereka malah diperkerjakan menjadi pelayan seksual hingga salah satunya tengah hamil 5 bulan.

"Ke empat orang tersangka tersebut akan dijerat pasal UUD perdagangan anak ancaman penjara 3-15 tahun," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, pihaknya menerima kedatangan orang tua dari anak di bawah umur berinisial RR, 14, warga Tanjugjaya

Kata Ato, menurut laporan Orangtua bahwa anaknya tidak kunjung pulang dari saat  berpamitan  bekerja, lalu dugaan muncul bahwa anak tersebut menjadi korban perdagangan manusia yang mengarah ke seks komersial di Bogor dan Tasikmalaya.

"Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya telah mengungkap dengan cepat dan menangkap 4 orang pelaku jaringan perdagangan manusia dilakukannya di wilayah Tasikmalaya dan Bogor," kata Ato saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya.(H.Adam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama