Satu Lagi Koruptor Kemensos Dituntut Jaksa KPK 8 Tahun Penjara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ikhsan Fernandi dan kawan kawan menuntut terdakwa Matheus Joko Santoso pidana delapan tahun penjara, denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang ganti rugi Rp 1,5 Miliar.

Pembacaan tututan jaksa tersebut berlangsung, secara virtual, Jumat (13/8/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa Matheus Joko Santoso adalah mantan PPK bansos Sembako Kemensos.

Uang pengganti dibebankan kepada Matheus karena dinilai memperoleh manfaat dan telah menggunakan untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 1,5 miliar yang diberikannya kepada Daning Saraswati untuk membeli rumah dan mobil. 

Matheus Joko Santoso Bersama Dengan Adi Wahyono dan Juliari Piter Batubara dinilai telah terbukti menerima fee dari para penyedia bansos Sembako covid 19 se-Jabodetabek di Direktorat PSKBS Kemensos pada bulan Mei - Desember 2020 lalu.

Menurut jaksa penerimaan uang oleh Matheus bersama Adi Wahyono adalah sebagai realisasi perintah dari Mensos Juliari Piter Batubara untuk mengutip fee sebesar Rp 10 ribu rupiah per-paket dari para vendor atau penyedia Bansos Sembako Covid-19 se-Jabodetabek yang ditunjuk hingga mencapai Rp 32,4 Miliar.

Penerimaan dalam 12 tahapan dari para vendor diantaranya dari Ardian Madanatja dan Harry Van Sidabuke serta para vendor lainya diantaranya yang dikoordinir oleh Iwo wongkaren representasi Ketua Komisi 3 DPR RI Herman Heri  yang mendapat kuota penyaluran 1 juta paket pertahapan dan Agustri Yogaswara sebagai representasi Politisi PDIP Ihsan Yunus yang mendapat 400 ribu paket pertahapan serta jatah menteri sebanyak 300 ribu paket pertahap penyaluran.

Uang yang diterima oleh Matheus dan Adi Wahyono tersebut diserahkan ke Mensos Juliari Piter Batubara sebesar Rp. 14,7 Miliar.

Uang tersebut, dibelanjakan untuk sewa pesawat pribadi, membeli Sepeda,Tas, Jam Tangan mewah , membayar pengacara Hotma Sitompul dan artis Cita Citata, properti hingga  berbelanja di Amerika Serikat.

Sementara itu dalam dakwaan kumulatif kedua Jaksa menyebutkan selaku PPK Matheus Joko Santoso dinilai turut serta dalam proyek bansos sembako di kluster bina lingkungan menggunakan perusahaan PT Rajawali Parama Indonesia sebagai penyedia bansos sembako covid 19 Jabodetabek di Kemensos tersebut.

Jaksa juga meminta agar hakim mengabulkan Pengajuan Justice Collaborator dapat diterima karena Matheus Joko Santoso bukan pelaku utama tetapi merupakan kepanjangan tangan atau representasi mantan Mensos Juliari Piter Batubara terkait perintah pengumpulan fee bansos Sembako.

Atas tuntutan yang diajukan , Matheus Joko Santoso beserta tim penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan berikutnya.

Sebelumnya diberitakan terkait perkara ini Jaksa KPK menuntut  tuntutan 11 tahun kepada mantan menteri sosial Juliari Piter Batubara.

Sementara tuntutan terhadap mantan PPK Adi Wahyono ditunda karena yang bersangkutan terpapar virus Covid 19. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama