Pergubi DKI Jakarta Gelar Webinar Bertajuk “Regulasi Dan Strategi Keberlanjutan Pembangunan Infrastruktur di Masa Pandemi Covid 19”

Foto: Para Pejabat, Narasumber, Panitia dan peserta Webinar Pergubi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Persatuan Profesor/ Guru Besar Indonesia (Pergubi) menggelar webinar bertajuk “Regulasi Dan Strategi Keberlanjutan Pembangunan Infrastruktur di Masa Pandemi Covid 19”, Jum’at (17/09/2021).

Webinar diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pergubi DKI Jakarta, bekerjasama dengan Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK), Program Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti dan dengan aplikasi zoom meeting. Acara diikuti 389 partisipan dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa S-2; S-3 para Dosen pan praktisi konstruksi, terutama para anggota Pergubi dari seluruh Indonesia.

Acara yang dipandu Master of Ceremony (MC), Prof. Dr. Etty Murwaningsari, Ak., MM., CA, memberi kesempatan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Profesor/ Guru Besar Indonesia (DPP Pergubi), Prof. Dr. Ir. Gimbal Doloksaribu, MM untuk membuka webinar secara resmi.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Gimbal Doloksaribu, MM mengatakan, pembangunan infrastruktur, dalam kondisi negeri kita saat ini ditengah pandemi Covid-19, tetap menjadi salah satu harapan kita semua dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional.

“Tentu saja situasi krisis ini berdampak secara langsung diseluruh sektor, termasuk di sektor konstruksi yang merupakan sektor padat karya yang memiliki intensitas interaksi pekerja dilapangan sangat tinggi. Akibatnya penyelesaian pelaksanaan proyek mengalami keterlambatan, bahkan beberapa diantaranya harus terhenti, meningkatnya pembiayaan proyek sehingga berpotensi timbulnya sengketa terhadap kontrak perjanjian pekerjaan,” ungkapnya, Jum’at (17/09/2021). 

Pada saat yang sama, lanjut Prof. Gimbal Doloksaribu, rantai pasok tidak lancar, material, peralatan hingga tenaga kerja turut terhambat. Akibatnya, dapat menimbulkan multiplier effect terhadap aspek sosial ekonomi, misalnya, terjadinya pemutusan hubungan kerja, pembatasan mobilisasi, maupun kepatuhan terhadap protokol kesehatan. 

Situasi yang sangat sulit baik bagi pemilik proyek maupun bagi kontraktor dan konsultan, untuk bertahan agar proyek yang sedang dilaksanakan tetap dapat diselesaikan. 

“Oleh karena itu sangat perlu dukungan terhadap ketersediaan rantai pasok berbagai sumber daya konstruksi, misalnya sumber daya manusia, mesin, dana, metode dan material. Kitapun menyadari selain itu kualitas manajemen keselamatan konstruksi juga perlu ditingkatkan,” tandasnya. 

Dikatakan Prof. Gimbal, Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 yang telah disahkan pada 27 Maret 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Regulasi ini berkaitan dengan tujuan melindungi tenaga kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna dan penyedia jasa, yang merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan pembangunan infrastuktur, dalam rangka menjaga keberlanjutan kegiatan ekonomi ditengah merebaknya pandemi Covid-19. 

Pemerintah selalu memberikan perhatian atas penyelenggaraan konstruksi yang aman sehingga terwujud zero accident, salah satunya dengan membentuk Komite Keselamatan Konstruksi, yang bertugas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, dalam rangka melakukan pengawasan konstruksi. 

Sambutan kedua dari Asrul Sani, SH., M.Si., FIDSK anggota DPR/ Wakil Ketua MPR RI, yang juga sebagai Dewan Pembina Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK). Asrul Sani mengatakan, dalam penyelesaikan sengketa konstruksi, kita harus membicarakan skema konstruksi, juga memikirkan skema rescheduling pembiayaan.

“Saya punya optimisme, dapat kita hadapi, karena krisis sekarang ini melebihi dari krisis ‘98 yang saat itu hanya krisis ekonomi. Sedangkan Covid-19, hingga sekarang belum kita ketahui kapan berhenti. Tapi saat itu, pengalaman saya masih jadi konsultan hukum, banyak penyelesaian sengketa hukum di bidang jasa konstruksi. Tapi sekarang sudah punya peraturan bidang Konstruksi, yang didalamnya termasuk penyeesaian sengketa konstruksi,” katanya.

Asrul Sani juga mengungkapkan, bahwa sekarang sudah punya Dewan Ahli Penyelesaian Sengketa Konstruksi. Dia berharap mudah-mudahan bisa banyak membantu penyelesaian berbagai sengketa konstruksi akibat Covid-19 khususnya. 

Dilanjutkan sambutan dari Dr. Ir. Yudha Mediwan, MT, Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang sekaligus memaparkan materinya. Disebutkan, ada 5 (lima) arahan dari Presiden RI dalam Undang-undang Cipta Kerja, antara lain terkait bagaimana pengebangan SDM; Penyederhanaan regulasi dan perluasan lapangan pekerjaan.

Dikatakan Yudha Mediwan, dengan UU Cipta Kerja, maka transformasi ekonomi diharapkan adanya multiplier effect. Hal ini didorong dengan adanya sekitar 5600-an paket dengan dana Rp. 116 triliun. 

“Seperti pengembangan di Kalimantan, Pengembangan kawasan industri, Pengembangan air, Pengembangan pariwisata, seperti: Danau Toba, labuan Bajo, dan lain-lain. Penyelesaian proyek Strategis Nasional, daerah itigasi, air minum. Dan yang tak kalah penting, padat karya tunai, dimana melibatkan masyarakat sekitar, baik ahli maupun non ahli,” ungkapnya.

Sebab itu, Yudha Mediwan berharap, dari webinar ini dapat menjadi pembahasan yang dapat membantu memberi masukan. 

“Agar dapat memberi rekomendasi untuk penyelesaian sengketa konstruksi dan masukan, dalam menyusun kebijakan yang sedang kami susun degan pak Putut,” tandasnya.

Memasuki sesi paparan, narasumber I, Dr. Ir. Putut Marhayudi, MM., MBA., CCMs, Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, mengawali penjelasan mengenai sejumlah kebijakan Kementerian PUPR di masa pandemi Covid-19. 

Dr. Ir. Putut Marhayudi memaparkan berbagai Kebijakan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam pencegahan penyebaran, pengendalian dan Mitigasi Dampak Pandemi Covid-19 berupa: Inmen PUPR 2/2021 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; SE Menteri PUPR 18/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; SE Menteri PUPR 26/2020 tentang Penyesuaian Paket Pekerjaan Jakon Yang Terdampak Refokusing Kegiatan & Relokasi Anggaran Pada TA 2020 Akibat Penanganan Pandemi Covid-19 di Kementerian PUPR.

Putut Marhayudi mengatakan, berbagai strategi yang dilakukan selama hampir 2 (dua) tahun ini kita masih hidup berdampingan degan Covid-19.

“Dan awal tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai menunjukkan ‘reborn’. Itu menunjukkan bahwa Pemerintah sudah ‘on the track’. Transformasi digital dengan membuat cara-cara baru, seperti WFH, pendidikan jarak jauh, dan juga di konstruksi menjadi terbiasa dengan drone, CCTV, dan lain-lain,” ungkapnya. 

Kehadiran kompleksitas ini, lanjut Putut Marhayudi, dapat memunculkan penyesuaian baru, yang juga memberikan solusi dari perkembangan yang ada.

“Pekerjaan konstruksi tergolong kritikal, yang artinya dapat dilakukan 100% dengan protokol kesehatan, maupun dalam kondisi PPKM. Pertanyaannya, apakah sekarang posisinya recovery?,” tandasnya. 

Menurutnya, dari segi Program Padat Karya Tunai (PKT) yang merupakan jaring pengaman sosial melalui pembangunan infrastruktur, yang melibatkan langsung masyarakat atau warga setempat, maupun Padat Karya Reguler (PKR), cukup banyak menyerap tenaga kerja.

“Pada tahun 2020, degan anggaran PKT Rp. 12,3 T menyerap 638.990 tenaga kerja, dan PKR dengan anggaran Rp. 645 T menyerap 80.000 tenaga kerja. Sedangkan pada tahun 2021, PKT dengan anggaran rp. 21,2 T menyerap 988.054 tenaga kerja, dan PKR dengan anggaran Rp. 2 T, menyerap 244.639 tenaga kerja,” bebernya.

Demikian juga kebijakan Kemen-PUPR dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dengan bekerjasama Kementerian Perindustrian, untuk bersama-sama mengawal penggunaan utama produk lokal. Kebijakan Kemen-PUPR dalam penggunaan Teknologi dan Inovasi juga dilakukan, dari unit struktural yang lebih teknis, yang juga merupakan salah satu mitigasi bidang ekonomi.

Kebijakan Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi, juga telah memiliki dukungan regulasi, dengan preferensi untuk penggunaan penyelesaian sengketa diluar pengadilan sesuai dengan UUJK No.2 Tahun 20017, beserta perubahannya dan PP No. 22 Tahun 2020 beserta perubahannya. Dan tata cara serta petunjuk untuk penggunaan Dewan Sengketa sebagai alternatif penyelesaian segketa, telah diatur dalam Permen PUPR No. 11 Tahun 2021.

Narasumber II, Ir. Darwin Trisna Djajawinata, M.Si, Direktur Keuangan dan Operasional (Chief Financial Executive) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menjelaskan berbagai program pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang bersifat Internasional, Nasional dan Lokal.

Darwin Trisna Djajawinata  menjelaskan bagaimana peran BUMN ini dalam turut mendukung pembiayaan-pembiayaan proyek-proyek infrastruktur, dalam rangka mendorong investasi dan pemulihan ekonomi, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini. Termasuk kaitannya dengan seberapa besar peran perusahaan plat merah ini turut mendorong pertumbuhan ekonomi dari sisi infrastruktur.

Sedangkan narasumber III, Prof. Dr. Ir. Sarwono Hardjomuljadi, M.T., M.H, Guru Besar Tetap Bidang Manajemen Konstruksi, Fakultas Teknik, Universitas Mercu Buana, Jakarta Barat ini menjelaskan berbagai regulasi baru dalam rangka penyelesaian sengketa pekerjaan konstruksi. Dan regulasi-regulasi itu diterbitkan dalam rangka mengatasi serta mengantisipasi penyesuaian terhadap masa pandemi Covid-19.

Sarwono Hardjomuljadi yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) menjelaskan berbagai cara penyelesaian sengketa konstruksi dan alternatif pihak yang dapat menangani penyelesaian sengketa, yang ditunjuk oleh regulator.

Namun menurut Sarwono Hardjomuljadi, ada salah satu yang menyebabkan sengketa, karena ada klausul yang dihapus dari pasal peraturan, sehingga tidak sinkron dalam penyelesaiannya. Selain itu, Force Major bisa menimbulkan multi persepsi, yang masih harus dicari kesepatakan soal skala, bobot dan batasan yang ingin digunakan. 

Dalam menjawab pertanyaan peserta soal apakah jika tidak dapat diselesaikan oleh PADSK, apakah masih bisa dibawa ke Arbitrase internasional, Sarwono Hardjomuljadi yang juga memiliki pengalaman sengketa konstruksi secara Internasional ini mengatakan, tetap masih bisa dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama