Diduga Amdal Jalan Lingkar Utara Bermasalah, Pengerjaan Proyek Harus Dihentikan Dulu

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) -Ternyata dalam rapat dengar pendapat umum terkait Amdal Jalan lingkar utara, yang dihadiri Pemerintah Kota Tasikmalaya, PUPR dan DLH di ruang paripurna lantai 2 DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (21/19/2021) pihak terkait tidak bisa membuktikan produk Amdal yang bernilai RP 650 juta itu.

Hal itu diungkapkan oleh Arief ketua KMRT Tasikmalaya, hari ini.

Menurutnya, jawaban Pemerintah bertolak belakang dengan penemuan di lapangan,malah Kerangka Acuan Kerja (KAK) baru di bahas 2020, Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang seharusnya dilaksanakan atau beres pada tahun anggaran dilakukannya proyek Amdal tersebut.

Dugaan, ada pihak terkait disinyalir melakukan kebohongan Publik,karena dari tahun 2016 sampai saat ini tidak ada produk dari amdal yang bernilai ratusan juta itu.

Tim amdalnya pun diganti, ini menjadi tanda tanya besar juga.

Di sisi lain persyaratan administrasi lolos amdal itu, terlebih dulu harus ada penetapan lokasi (Penlok), sedangkan penloknya sudah kadaluarsa sejak tahun 2017 tanpa ada perpanjangan.

Dan menurut surat dari sekda tertanggal 28 juni 2021, bahwa amdal ada perubahan dan sudah mendapat rekomendasi kelayakan lingkungan hidup dari Komisi Amdal Tasikmalaya, dan sedang menunggu proses penerbitan dari Walikota.

"Tapi Walikota sendiri di bulan Mei sudah lebih dulu mengeluarkan surat keputusan terkait hal ini dan beliau saat itu masih PLT,  sedangkan kata sekda tadi, ini masih dalam proses, apakah sekda yang bohong atau walikotanya mempunyai data yang tidak benar," ujarnya.

Lanjut Arief, jni konsekwensinya sangat luas.  Menurut Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021 adalah, jika pengusaha yang melaksanakan kegiatan ini apabila hanya mempunyai izin usaha namun tidak ada amdalnya bisa dikenakan denda 2,5% , atau misalkan tidak ada keduanya bisa mencapai denda 5% dari nilai proyek atau sebesar besarnya Ro 3 milyar.

Menurutnya, amdal jalan lingkar utara yang sekarang ini diduga fiktif juga, karena kalau proses AMDAL nya dilakukan di tahun 2021, lantas anggarannya dari mana, karena jika menggunakan anggaran 2021 disebut double anggaran, atau kalau anggarannya menggunakan anggaran  tahun 2016 itu lebih aneh lagi.

"Di Pasal 159 huruf f PP no 22 tahun 2021 tentang kelayakan lingkungan hidup, tiap orang dilarang memberikan informasi palsu, dengan demikian untuk sementara Projek itu harus dihentikan dulu dan pihak kejaksaan wajib mengusut tuntas terkait kisruh amdal ini,dan jika tetap masih belum ada kejelasan maka kami siap kembali turun kejalan," kata Arief.

Lalu DPRD Kota Tasikmalaya terkait hal ini Arief merasa heran apakah DPRD tutup telinga atau memang tidak tau, dan untuk penyelesaiannya DPRD diminta membentuk pansus terkait amdal.

Sedangkan Anggota DPRD komisi I Anang Safaat mengatakan bahwa DPRD  bukan menutup mata dan telinga, tapi memang permasalahannya seperti itu dan dalam hal ini DPRD tidak bisa intimidasi.

"Kita gabungan komisi I dan komisi III lagi mempersiapkan waktu untuk rapat internal dengan memanggil pihak DLH, PUPR, sekda dan komisi Amdal,  untuk mengklarifikasi terkait surat dari sekda tersebut, nanti akan membahas lebih ke teknisnya, sedangkan prihal pembentukan pansus belum bisa di wacanakan, nanti kalau ada permasalahan yang tidak terselesaikan baru kita membentuk pansus," kata Anang .(HA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama