Tiap Tahun, Di PA Kota Tasikmalaya Hampir 3000 Pasutri Bercerai, 60% Pemohonnya Perempuan

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Jumlah kasus perceraian di Kota Tasikmalaya tiap tahunnya ternyata tembus di angka 2000 sampai 3000 pasangan Suami Istri yang bercerai, ini berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) yang di sampaikan oleh Panitra Muda Gugatan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Yayah Yulianti S.Ag.

Kata Yayah, latar belakangnya berbeda beda dari mulai percekcokan yang terus menerus, atau salah satu pasangannya meninggalkan, namun yang paling dominan berlatar belakang ekonomi dan yang paling banyak mengajukan perceraian adalah dari pihak Perempuan alias cerai gugat sampai 60%.

Sedangkan yang paling banyak dari usia pernikahan yang mengajukan cerai yaitu baru 1- 5 tahun berumah tangga, namun ada juga yang pernikahannya sudah 40 tahun mengajukan cerai juga.

Dan perceraian ini banyak terjadi di pasangan yang berusia masih muda yaitu usia 20 -- 40 tahun, bahkan perceraian yang pelakunya masih berusia muda ini adalah paling banyak sekitar 70%.

Adapun data perkara perceraian yang sudah terselesaikan di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya adalah :

Tahun 2019 sebanyak 2.336 perkara, tahun 2020 naik menjadi 2.756 perkara, dan di tahun 2021 untuk sementara sejak Januari hingga Oktober saja jumlah kasusnya sebanyak 1.851 kasus, itu semua yang sudah diputus kabul.

Sedangkan yang perkaranya tertunda atau yang belum diputus atau masih proses sedikit, yaitu di bawah satu persen, karena yang putus itu tidak semua dikabulkan ada yang dicabut, ada yang ditolak, ada juga yang dicoret.

"Kalau prihal yang rujuk lagi sangat sedikit sekali, paling diangka nol koma persen. Misal dari perkara sebanyak 2000 kasus, yang berhasil damai saat mediasi paling 3 atau 4 perkara. Karena kalau yang sudah datang ke PA biasanya sudah bulat sehingga hampir seluruhnya diputus kabul," ujar Yayah.(HA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama