DPRD Lampura Bersama GEMPAL Tak Kunjung Ada Kesepakatan Bersama Pengusaha Angkutan Batubara

LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Menindaklanjuti terkait dugaan dispensasi angkutan batu bara melebihi kapasitas muatan Overlaod yang melintasi jalan umum lintas sumatera yang masuk jalan Kls 1 antar Provinsi tepatnya di Kabupaten Lampung Utara, Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara, berupaya mencarikan jalan keluar agar tidak ada pihak yang nantinya akan terus dirugikan,dengan dugaan ada pembiaran.

Upaya dari DPRD Lampung Utara melalui Komisi III telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah.

Namun upaya ini nampaknya masih terus akan berlanjut,pasalnya pihak Ekspedisi mobilisasi angkutan batu bara maupun perusahaan batu bara dengan sendirinya tidak mengindahkan DPDR Lampung Utara.

Setiap kali diajak duduk bersama mangkir tidak hadir memenuhi undangan hearing DPRD Lampung Utara, untuk mencarikan jalan terbaik demi kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan yang melintas di Kabupaten Lampung Utara.

Dari 7 Perusahaan hanya PT. Acid yang hadir dalam Hearing di ruangan Komisi III DPRD Lampung Utara, pada Jum’at(3/12/2021).

Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi III Joni Bedyal yang mewakili Ketua DPRD Lampung Utara Romli Amd, didampingi Wakil Ketua Komisi III Nurdin Habim.

Turut juga hadir Kasat Intelkam bersama KBO Unit Intelkam Polres Lampung Utara mewakili Kapolres Lampung Utara, Basirun Ali Kepala Dinas Perhubungan mewakili Pemerintah Daerah Lampung Utara dan 11 Organisasi Masyarakat yang tergabung di Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL).

Dalam kesempatan Hearing disampaikan Mintaria Gunadi dalam tuntutan kepada pihak Eksekutif,Legislatif,Yudikatif agar dapat menjalankan perintah amanah dari Undang-Undang Minerba Undang-Undang Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Tentang Jalan.

Selanjutnya mengingat dan menimbang kondisi jalan Lintas Tengah Sumatra yang di lintasi Mobilisasi angkutan batubara adalah jalan umum,maka mobilisasi pihak Ekspedisi angkutan hasil tambang batu bara wajib mempergunakan jalan khusus.

Atau dapat mengganti jenis kendaraan mempergunakan Truk Cold Diesel tidak lagi mempergunakan Truk Tronton,yang sudah sangat jelas melebihi bobot dan kapasitas muatan,tidak sesuai dengan Kelas jalan.

Kemudian setiap angkutan hasil tambang batubara yang melintasi daerah wajib dan harus memiliki izin usaha pengangkutan (IUPK) dari Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Lampung Utara.

"Seterusnya pihak perusahaan batubara dari daerah manapun yang melintasi daerah wajib memberikan Retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pengangkutan Bahan Galian Batu Bara Bahan Baku Semen Dan Barang-Barang Potensial Lainnya," ungkap Mintaria Gunadi.

Menanggapi apa yang disampaikan dari perwakilan GEMPAL, Nurdin Habim, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara, sangat mengapresiasi keinginan kawan- kawan GEMPAL,untuk perbaikan dan untuk kepentingan Kabupaten Lampung Utara.

Oleh sebab itu Nurdin Habim meminta secara langsung , dengan semua unsur stakeholder Forkopimda lebih khususnya Kapolres Lampung atau yang mewakilinya.

Dinas Perhubungan yang secara langsung mewakili Pemerintah Daerah Lampung Utara agar dapat mencarikan jalan keluar yang terbaik,sesuai apa yang menjadi tuntutan dari rekan-rekan kita LSM/ORMAS  GEMPAL.

"Malu kita semua. Terkait apa yang sudah disampaikan kawan – kawan ini , tidak dapat kita laksanakan,masukan dan saran. Kita coba untuk sekali lagi mengundang mereka,pihak Ekspedisi angkutan batubara maupun Perusahaan batubara,”kata Nurdin.

Lebih lanjut,ketika ini sudah kita lakukan upaya masih juga tidak diindahkan pihak Ekspedisi atau Perusahaan batubara. Artinya ini bukanlah satu kesalahan kita lagi, Ya.  

"Kita kembalikan pada kawan-kawan GEMPAL sesuai dengan  tuntutan mereka, finis terakhir, memutar balikkan kendaraan,” tandas Nurdin Habim.

Ditempat yang sama, dikatakan Basirun Ali bahwa kewenangannya,sudah dibatasi untuk penindakan Preventif (Pencegahan).

“Kenapa saya katakan demikian, pertama timbangan kita sudah tidak ada,kedua terminal kita , juga sudah tidak ada. Dinas perhubungan tidak dapat melakukan tindakan, ketika tidak ada salah satunya,”ujarnya.

"Terkait apa yang menjadi catatan kita semua mengenai angkutan batubara, patut di duga memang sudah menyalahi prosedur, melanggar semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkap Basirun.

Nah solusinya bagaimana kembali buka timbangan, kembalikan terminal yang saat ini diambil alih oleh provinsi.

“Agar apa yang menjadi tugas fungsi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, dapat sejalan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku ,” tegas Basirun.

Sementara pihak Polres Lampung Utara, menurut KBO Intelkam Suhaili, sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat, dengan hal banyak jadi pertimbangan.

"Maka hasil keputusan Hearing ini akan kami sampaikan dengan Pimpinan kami yakni Kapolres Lampung Utara. Langkah apa yang dapat diperbuat, demi keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga dapat terwujudnya, apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan,” ujarnya.

Masih di tempat yang sama perwakilan PT Acid ”Andi” mengatakan," bahwa Ia sebatas mendengar, tidak dapat memberikan satu keputusan.

"Apa yang telah disampaikan kawan-kawan, nanti akan saya sampaikan dengan Pimpinan,” singkatnya.

Di akhir Hearing GEMPAL bersama DPRD Lampung Utara, Polres Lampung Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara, menyepakati mengundang kembali pihak Perusahaan batubara dan ekspedisi angkutan batubara yang mempergunakan jalan umum di Kabupaten Lampung Utara. (yoke)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama