OC Kaligis Sebut Novel Baswedan Pengacau Tegaknya Hukum

 

Advokat senior Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH. didampingi asisten ketika sidang pengajuan bukti di PN Jaksel.
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penggugat Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, dalam perkara melawan Ombudsman, mengajukan berbagai bukti tertulis termasuk delapan bukti virtual yaitu video rekaman berita berita TV suasta dan Radio Nasional.

Pembuktian tersebut menurut pengacara ternama OC Kaligis, untuk membuktikan Tergugat Ombudsman, terbukti mencampuri putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, terkait kasus penganiayaan berat atau pembunuhan terhadap pencuri sarang burung Walet, Mulian Johani, atas nama tersangka Novel Baswedan (mantan penyidik KPK).

Bukti bukti saya ini tidak main main. Ini berita-berita televisi suasta dan radio nasional, kata Kaligis, menjawab wartawan seusai dia bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melawan Tergugat  Ombudsman dan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II).

Kedelapan video yang berupa pemberitaan televisi suasta, TV One, Kompas TV, Lipuan 6, dan radio nasional, diprojeksikan ulang kepada majelis hakim dan pengunjung dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin ketua majelis hakim Fauziah Harahap, SH. MH,  Selasa (14/12/2021). 

Kaligis juga menyatakan dia merasa aneh mengapa Polri menerima kembali Novel Baswedan  sebagai penyidik.

"Luar baiasa ini penegakan hukum. Kalian kan lihat semua, itu berita  bukan hoax tapi dari Kompas TV, TV One, Liputan 6 dan lain lain. Tentang gelar perkara itu jelas. Jadi semoga, walaupun, apapun juga yang terjadi, sampai mati saya akan berjuang supaya dia (Novel Baswedan-red) masuk ke penjara,"  kata Kaligis 

Selanjutnya Kaligis mengatakan bahwa, bukti pertama yang diajukan adalah yang gelar perkara katakanlah oleh polisi. Dimana disimpulkan musti diadili.

"Kemudian ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu. Kedua mengenai tuntutan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum korban."

"Dia (keluarga korban-red) sudah tulis surat ke Presiden RI Joko Widodo dan kemana mana meminta supaya Novel diadili (bukti virtual). Kemudian mengenai legal standing saya," kata Kaligis mengungkapkan antara lain buktinya.

Semua orang bertanya kenapa engga lulus tes wawasan kebangsaan si penyidik Taliban ini masuk kembali ke Polisi? Banyak atau jutaan orang tidak lulus ASN (Aparatur Sipil Negara) menerima dengan lapang dada. Nah Menteri Koordinator Politik Dan Hukum Makhfud MD bilang tes WK sudah selesai, Menteri PAN juga mengatakan selesai. Semua orang berakal sehat mengatakan engga mungkin lagi ia masuk. Kenapa kalau Novel bisa memporak porandakan hukum di Indonesia? 

"Saya bilang kok, hukum di Indonesia adalah Novel Baswedan, karena dia adalah pengacau tegaknya hukum," tandas Kaligis. 

Peristiwa penganiayaan berat dan pembunuhan atas nama terdakwa Novel Baswedan, terjadi terhadap salah satu tersangka pencuri burung wale di Bengkulu, atas nama Mulian Johani. 

Sebelum menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan adalah polisi  yang kala itu bertugas di daerah Bengkulu, dan menangkap sejumlah pencuri sarang burung walet. 

Terkait kasus pencurian sarang burung walet tersebut, Novel diduga keras telah menganiaya dan  membunuh  seorang tersangka pencuri sarang burung  walet tersebut  pada tahun 2012 lalu.

Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum di Pengadilan.

Karenanya pihak keluarga korban kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan gugatan pihak keluarga korban dikabulkan.

Putusan hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya hingga kini.

OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan Ombudsman campuri putusan pengadilan. Yakni adanya surat  Ombudsman No : Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember. Padahal sesuai denga Undang undang Ombudsman tidak boleh dan atau tidak bisa mencampuri putusan Pengadilan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama