JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, hari ini (18/1/2022).
Daftar hadir para anggota dewan ditandatangani oleh 276 orang, terdiri dari 77 orang secara fisik dan 199 orang secara virtual. Kuorum dikatakan telah tercapai.
"Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU," tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan.
Pengambilan keputusan terhadap RUU ini beriringan dengan agenda pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Paripurna pun telah memutuskannya menjadi RUU Usul DPR.
Dikutip dari Bab I pasal 1 draf RUU IKN, Ibu Kota Negara ditetapkan bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara. IKN Nusantara akan dijadikan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.
IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara ditetapkan dalam RUU ini menjadi pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN Nusantara. Pemda ini selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara.
Struktur pemerintahannya dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara. Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 9.
Pasal 10 nya menyebutkan, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Batas wilayah IKN yaitu sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.
Adapun sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebelah barat Ibu Kota Negara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara serta sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah pembahasan Rancangan
Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilakukan tergesa-gesa.
Dia menilai pembahasan RUU IKN di Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara efisien sehingga berjalan dengan cepat dan lancar.
"Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun
dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU)
selama masa reses tetap bekerja," kata Dasco di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Selasa.
Dia menilai, pembahasan RUU IKN dilakukan
sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak balik dari satu pasal ke
pasal lain karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu.
Dasco menjelaskan, terkait catatan Fraksi PKS yang menilai
inkonstitusional konsep otorita sebagai penyelenggara pemerintahan di
Ibu Kota Negara, hal tersebut sudah dibahas dan hasilnya sudah
diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN pada Selasa (17/1).
"Untuk substansi lebih lanjut sebaiknya bisa dilihat oleh masyarakat setelah RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang," ujarnya.
Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang
Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI
pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut untuk diproses lebih
lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR
RI.