Ketua DPRD Sulsel: Rapat Paripurna DPRD Setujui Andi Sudirman Sebagai Gubernur Sulsel

Ketua DPRD Sulsel: Rapat Paripurna Memutuskan Andi Sudirman Sebagai Gubernur Sulsel
Ketua DPRD Suksel, Ina Kartika Sari berbincang dengan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
MAKASSAR (wartamerdeka.info) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel telah menggelar rapat paripurna pemberhentian Prof Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, dan pengusulan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023, Senin (24/1/2022).

Rapat digelar setelah menerima surat Keputusan Presiden (Kepres) No 9/P tahun 2022 tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kami sudah melakukan tahapan atas keluarnya keputusan presiden terkait pemberhentian Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, kemudian mengangkat wakil gubernur sebagai plt gubernur,” ujar Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Senin.

“Kemudian kami melalui paripurna telah menyetujui pengusulan pengangkatan plt gubernur sebagai gubernur Sulawesi Selatan,” sambungnya.

Andi Ina mengaku sudah menandatangani surat pengajuan permohonan, dan telah diumumkan pada rapat paripurna tadi. “Alhamdulillah semua fraksi menyetujui tahapan tersebut,” katanya.

Rencananya, lanjut Andi Ina,  surat tersebut segera disampaikan ke Kemendagri. Dia berharap, dengan sisa masa jabatan gubernur sulsel sampai September 2023, gubernur semakin bersinergi dengan DPRD Sulsel untuk bagaimana kedepan.

“Terutama program yang telah ditetapkan oleh pemerintah berjalan dengan baik, khususnya untuk kemashlahatan masyarakat Sulawesi selatan,” tuturnya.



Disamping itu, Ketua DPRD Sulsel berharap, Plt Gubernur setelah ditetapkan sebagai Gubernur Sulsel, tetap melaksanakan kewajibannya sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Tentunya proyek-proyek yang dianggap tidak berjalan seperti Stadion Mattoanging Makassar  dilanjutkan kembali dan mendapatkan anggaran dari  APBD tahun 2022 sekitar Rp 70 Miliar untuk tahap awal.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Kami di DPR juga berharap tetap berjalan meski agak berat bila biaya pembangungan dibebankan kepada APBD,” ucapnya.

Tentu, Andi Ina berharap ada komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat agar melalui APBN bisa membantu pembangunan pembangunan Stadion tersebut.

Diketahui Prof Nurdin Abdullah diberhentikan sebagai gubernur karena tersandung kasus dugaan korupsi suap proyek infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Pasal 173 UU No 10 Tahun 2016 disebutkan, Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota. DPRD Provinsi menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur.

Dalam hal DPRD Provinsi tidak menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Gubernur berhenti, Presiden berdasarkan usulan Menteri mengesahkan pengangkatan Wakil Gubernur sebagai Gubernur berdasarkan surat kematian, surat pernyataan pengunduran diri dari Gubernur atau keputusan pemberhentian.

Dengan demikian, Andi Sudirman selaku Wakil Gubernur yang saat ini berstatus Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, akan segera didefenitifkan sebagai Gubernur Sulsel hingga akhir masa jabatannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama