Oleh : W. Masykar
Berita Pemilihan Pengurus atau Badan Pengawas KUD Minatani ternyata mendapat sambutan luar biasa dari ratusan pembaca wartamerdeka.info (berita berjudul, "Pemilihan Badan Pengawas KUD Minatani Brondong, Dipilih Siapa?, tanggal 17 Januari 2022).
Sedikitnya bisa disimpulkan ada tiga pertanyaan; benarkah hak suara anggota diwakilkan korpok?. Kemudian, kalau itu benar apakah sah? dan ketiga, model pemilihan seperti itu, hak suara anggota diwakilkan korpok baru ada di KUD Minatani Brondong.
Hak suara anggota KUD Minatani dalam berbagai event tertentu, seperti pemilihan pengurus, pemilihan badan Pengawas atau RAT tidak bernilai. Suara anggota sama sekali tidak berarti, sebab hak suara menjadi kewenangan korpok. Dalihnya, karena Korpok dianggap sebagai perwakilan (representasi) dari anggota yang dinaungi.
Tapi menariknya, pengangkatan Korpok tidak berdasarkan pemilihan ditingkat anggota, melainkan di tunjuk atau diangkat Pengurus.
Hampir puluhan ribu hak suara anggota koperasi bagai tumpukan keping CD yang masuk di keranjang sampah karena dianggap sudah tidak berfungsi. Yang dianggap hanya Suara Korpok.
Itu sebabnya, pengangkatan Korpok selalu berdasarkan budaya like dislike dan "koncoisme". Makin menarik, ketika pengangkatan Korpok juga didasari atas berkah " Warisan".
Artinya, kalau orangtuanya menjabat Korpok dan meninggal dunia, maka otomatis ada keluarga yang bersangkutan ditunjuk untuk menggantikan. Nah, model seperti ini sudah berjalanan puluhan tahun.
Bisa ditebak kalau setiap periode pemilihan Badan Pengawas atau Pengurus yang lolos dipastikan yang berkolaborasi dengan Pengawas atau Pengurus (incumbent).
Saya tidak tahu pasti, ada apa didalam lembaga koperasi itu, daya magnetisnya sangat luar biasa. Saking menariknya, sampai belum genap setahun pensiun dari Karyawan langsung maju dalam bursa pilihan pengurus. Meskipun itu sah sah saja, namun secara etis akan menimbulkan prasangka bahkan preseden buruk di kemudian hari. Siapapun yang menjadi anggota bisa maju dalam bursa pemilihan pengurus atau Pengawas.
Lantas, pertanyaannya, jika model pemilihan seperti ini, tetap dipertahankan, maka patut dipertanyakan keabsahannya dari sisi AD/ART. Harusnya, pengangkatan Korpok didasarkan pada pemilihan di tingkat anggota yang dinaunginya.
Dengan kata lain, Korpok dipilih anggota untuk menjadi wakil untuk memberikan hak suara dalam berbagai kebijakan dan pemilihan pengurus/pengawas. Kalau itu bisa dilakukan, maka setiap anggota memiliki hak penuh sebagai anggota KUD.
Sebaliknya, kalau atas dasar pengangkatan dan penunjukan, akan menyalahi AD/ART dan mengebiri hak anggota (**)