Pembangunan Pabrik Pengolahan Limbah B3 Jadi Sorotan, Warga Brondong Khawatirkan Akan Terjadinya Kerusakan Lingkungan

 

LAMONGAN (wartamerdeka.info) - Massifnya pembangunan industri di kawasan pantura Lamongan belakangan kian memunculkan sejumlah kecemasan akan terjadinya kerusakan lingkungan. Salah satunya, Pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di desa Tlogoretno kecamatan  Brondong, misalnya. 

Bahkan belum lama ini, ada kelompok masyarakat setempat juga melakukan aksi protes menolak pembuangan limbah air hujan dari lahan pabrik pengolahan limbah B3 ke aliran sungai.  

Penolakan warga tersebut antara lain dengan memasang beberapa banner di beberapa titik strategis sebagai bentuk protes penolakan. 

Apalagi pabrik Pengolahan Limbah B3 yang aktifitasnya meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Dimana pengelolaan Limbah B3 merupakan rangkaian kegiatan yang wajib dilakukan mulai dari limbah tersebut dihasilkan sampai dengan dilakukan pemanfaatan kembali, pengolahan (pemusnahan) maupun penimbunan di areal yang telah ditunjuk oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pabrik pengolahan limbah B3, milik PT. Dowa Ecosystem Indonesia di Desa Tlogoretno, Brondong Lamongan itu, dikelola oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) asal Jepang yang saat ini, konstruksinya dikerjakan oleh PT. Tokyu Construction Indonesia (TCI). 

Salah seorang warga desa Sidomukti Brondong, Nasruddin mengatakan kehadiran pabrik limbah tersebut tetap menjadi kekuatiran warga masyarakat. Pasalnya kemungkinan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sangat besar. 

"Mengingat  lokasi yang akan menampung berbagai limbah B3 dari industri maupun medis itu berdiri dilahan produktif pertanian, perikanan dan tambak garam," ungkap Nasruddin. 

Oleh karena itu, kata dia dibutuhkan perhatian, pengawasan dan pelaporan kegiatan yang sangat ketat dari pihak yang berwenang untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi standart pengolahan limbah yang telah ditetapkan.

Dampak kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan lingkungan dalam jangka panjang, yang salah satunya saluran air yang dihasilkan di perusahaan tersebut menggunakan saluran air pertanian dan tambak perikanan garam.

Nasruddin sebut kalau misalnya perusahaan limbah tersebut telah mensosialisasikan bahwa secara teknis telah memenuhi standart internasional seperti di negara-negara maju. Lantas,  yang layak dipertanyakan, apakah sama kondisi lingkungan di setiap perusahaan pengolahan limbah B3? 

Seperti yang selama ini banyak dikeluhkan warga, saluran pembuangan ternyata berakhir di sungai yang menghubungkan desa Sidomukti, desa Lohgung Lamongan dan desa Karangagung Palang Tuban.

Dampaknya menyangkut salah satunya lahan tambak garam, banyak masyarakat sekitar yang mengkonsumsi langsung dari hasil pertanian garam sedangkan pertanian garam yang meliputi desa Sidomukti dan Lohgung bergantung penuh pada aliran air dari pembuangan pabrik pengolahan limbah B3.

Sayangnya, hingga berita ini tayang, pihak PT. Dowa Ecosystem Indonesia, belum bisa ditemui. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama