TANGERANG (wartamerdeka.info) - Kota Tangerang Tengah yang di gadang-gadang bakal teruwujud dalam waktu dekat, oleh segelitir kalangan yang sudah mendeklarasikan dan menamakan dirinya sebagai Presidium Badan Pembentukan Kota Tangerang Tengah (BPP KTT) kemungkinan belum dapat terealisasikan dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, disamping belum 'diçabutnya' Moratorium oleh Pemerintah Pusat, bakal daerah otonomi baru yang berada di Daerah Pemerintahan Kabupaten Tangerang itu hingga saat ini pun belum dalam tahapan kajian. Sebagai bagian dari persyaratan terbentuknya sebuah daerah pemekaran.
Hal ini dikatakan Alle Gege Kosasih, Pemerhati Kebijakan Publik kepada Warta Merdeka Info disela-sela waktu senggangnya, di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (22/2/2022).
Pria asli kelahiran Tangerang ini juga menambahkan, bahwa rencana Kota Tangerang Tengah yang mencaplok 6 (enam) wilayah Kecamatan. Yakni, Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Legok, Pagedangan, Cisauk dan Kecamatan Panongan. Didaerah Kabupaten tersebut, bisa saja tertunda untuk pembentukannya. Lantaran pengajuan sebagai daerah otonomi baru sampai sekarang pun belum terdaftar di pemerintah pusat sebagai daerah yang akan dimekarkan.
"Sekali lagi, saya katakan, kalau belum ada kajian dan belum terdaftar di pemerintah pusat, saya rasa keinginan tersebut sulit terwujud dalam waktu dekat ini, sementara gembar-gembor yang sudah terlanjut di dengar warga masyarakat itu pun mungkin pada akhirnya akan menjadi 'halusinasi' belaka tanpa diketahui jelas kapan kepastiannya," ungkap pria berambut gondrong yang juga sudah lama menjadi aktivis di Kabupaten Tangerang ini.
Masyarakat yang sudah terlanjur dibumbui harapan, menurut Alle Gege Kosasih, harusnya mempertimbangkan kembali adanya wacana tersebut, karena aspek kepentinganya pun dinilai belum sepenuh mengarah pada kesejahteraan warga masyarakat.
"Saat ini, pemerintah kabupaten Tangerang saya rasa masih layak dan mampu dalam melayani warga masyarakat di enam wilayah kecamatan tersebut. Yang saya amati, adanya rencana pembentukan kota Tangerang Tengah belum mengarah ke urgensitas warga masyarakat, malah cenderung asumsinya pada kepentingan segelintir orang atau kelompok tertentu," kata pria yang masih aktif berprofesi sebagai wartawan dan cukup senior ini.
Di sisi lain, sambung Alle Gege Kosasih, masih adanya pemerintahan Desa di enam wilayah Kecamatan tersebut, bisa menjadi kendala juga dikemudian hari, karena nantinya secara otomatis akan merubah status serta kultur warga masyarakat Desa yang notabenenya bisa di pimpin orang wilayah setempat. Lalu, beralih menjadi status Kelurahan yang nantinya bisa saja di jabat oleh orang-orang dari luar wilayah desa itu, sehingga potensi lokal yang biasa dikelola dengan kemandirian dan swadaya masyarakat kemungkin berubah secara aturan serta kebijakannya.
"Tidak mudah untuk mengubah status menjadi daerah perkotaan, harus berdasarkan kajian terlebih dahulu. Ditambah masih adanya asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia (APDESI) di enam wilayah ini, maka tidak mudah juga untuk menyakinkan masyarakat bahwa terbentuknya kota tangerang tengah jauh dari nuansa politik atau kepentingan kelompok manapun," tandasnya.
(hanafipatiraja)