Terkait Larangan Main Proyek, Kajari Barru Sambut Positif Warning Jaksa Agung

Kepala Kejaksaan Negeri Barru Ardi Suryanto, SH MH

BARRU (wartamerdeka.info) -  Kepala Kejaksaan Negeri Barru Ardi Suryanto, SH MH menanggapi positif dan mendukung penegasan Jaksa Agung yang melarang Aparat Kejaksaan untuk mencari atau bermain-main dengan proyek di pemerintahan. 

Hal itu diungkapkan Kajari Barru yang dihubungi melalui Kasi Intelijen, Muhammad Syauki, SH usai mengikuti pengarahan khusus Jaksa Agung RI.  Burhanuddin secara virtual, Senin (31/1/2022).

Diketahui,  Jaksa Agung RI Burhanuddin mengumpulkan secara mendadak para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia serta memberikan pengarahan khusus secara virtual. 

Hadir dalam pengarahan itu, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, serta seluruh Pegawai Kejaksaan RI, Senin (31/1/2022).

Kajari Barru mengatakan, dalam pengarahanJaksa Agung antara lain ditegaskan kepada para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari dan seluruh Jaksa dan pegawai se-Kejaksaan, untuk jangan bermain dalam proyek. Kejaksaan sudah saatnya meninggalkan praktik penegakan hukum yang bersifat parsial, dan hanya melihat undang-undang dengan kacamata kuda, yang memisahkan antara norma undang-undang dengan asas dan nilai dasar hukum serta tujuan pemidanaan yang diakui dalam ilmu hukum. 

"Terkait penegasan atau warning Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Kejaksaan, maka kami harap tidak ada Jaksa,  khususnya dijajaran Kejaksaan Negeri Barru yang bermain proyek", tandas Kajari Barru.

Sedangkan mengenai  perkara korupsi dibawah Rp. 50 juga yang diwacanakan cukup dengan mengembalikan kerugian negara,  Kajari Barru menilai  lebih kepada pertimbangan efesiensi penanganan perkara dimana untuk kerugian negara dibawah Rp. 50 juta cenderung menghabiskan anggaran lebih banyak jika tahapan sejak penyelidikan,  penyidikan dan penuntutan. 

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama