Prof Zudan: Bupati Kerinci telah mengembalikan Nafritman Sebagai Kepala Dinas Dukcapil Kerinci dan membatalkan pergantian pejabat yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
JAKARTA (wartamerdeka.info) – Senin (21/3/2022) Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang digunakan untuk pelayanan pada Dinas Dukcapil Kerinci sudah diaktifkan kembali oleh Ditjen Dukcapil. Langkah ini diambil setelah Bupati Kerinci memenuhi dan melakukan tindakan sesuai surat teguran kedua yang disampaikan Jumat (18/3/2022).
"Benar, hari ini Jaringan Komunikasi Data dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang digunakan untuk pelayanan sudah diaktifkan kembali. Bupati Kerinci telah mengembalikan Pak Nafritman ke dalam jabatan Kepala Dinas Dukcapil Kerinci dan membatalkan pergantian pejabat yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh saat dimintai keterangan pada Senin (21/3/2022).
Untuk diketahui, Adi Rozal selaku Bupati Kerinci sebelumnya telah melawan keputusan Kemendagri dengan mencopot jabatan Kadis Dukcapil Kerinci tanpa izin. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga telah mengingatkan kepada Kepala Daerah untuk mematuhi peraturan perundangan-undangan.
“Saya sampaikan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk mentaati peraturan perundang-undangan. Akan ada resiko kalau melanggar," tegas Mendagri, Tito Karnavian.
Dalam kasus ini, Kemendagri secara khusus Ditjen Dukcapil telah meminta untuk mengembalikan Nafritman, ke posisi semula sebagai Kadis Dukcapil melalui surat peringatan pertama Nomor 821.22/3881/Dukcapil Tanggal 21 Februari 2022, namun diabaikan.
Bupati Kerinci mengabaikan UU Admindul, dengan menunjuk Noviar Zein Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggantikan Nafritman sebagai Kadis Dukcapil. Padahal kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat adalah kewenangan dari Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 83A UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh memberikan sanksi dari kasus tersebut dengan memutuskan Jaringan Komunikasi Data dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang digunakan untuk pelayanan di Disdukcapil Kerinci pada Senin (21/2/2022).
Menindaklanjuti kasus ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Kerinci, Kepala Bidang Dukcapil Provinsi Jambi dan Staf Fungsional Direktur Urusan Wilayah Jambi menemui Direktur Bina Aparatur Dukcapil, Andi Kriarmoni, Jumat (18/3/2022).
Pada kesempatan tersebut Andi memberikan kembali surat peringatan kedua kepada Bupati Kerinci, surat peringatan nomor 821.22/5766/Dukcapil tanggal 18 Maret 2022 yang isinya menegaskan kembali kepada Bupati Kerinci untuk segera membatalkan proses pergantian pejabat Kadis Dukcapil beberapa waktu lalu, selanjutnya meminta untuk mengembalikan Nafritman ke dalam jabatan semula sebagai Kadis Dukcapil Kerinci sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-384 Tahun 2019, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari, dan memperingatkan Bupati Kerinci agar mempedomani ketentuan Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, dalam melakukan pergantian pejabat Dinas Dukcapil.
Selain itu, Andi menambahkan dalam surat teguran kedua tersebut telah diberikan peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri bahwa tindakan Bupati Kerinci yang bertindak di luar kewenangannya dengan mengangkat dan memberhentikan pejabat Kadis Dukcapil, merupakan pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian tetap sesuai amanat Pasal 80 dan Pasal 81 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Hal ini juga sejalan dengan Sanksi pemberhentian pada Pasal 78 ayat (1) UU No. 23 tahun 2014 ketika kepala daerah melanggar sumpah/janji jabatan untuk menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya. (A)