M. Jembar, Ketua Dewan Pembina APDESI Kabupaten Tangerang |
TANGERANG (wartamerdeka.info) - Organisasi para kepala desa, DPP APDESI, ternyata ada dua versi. Versi pertama DPP APDESI yang kepanjangannya DPP Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia, yang terdaftar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
DPP APDESI memiliki SURAT KETERANGAN TERDAFTAR Nomor : 1000-00-00/052/11/2022 di Kemendagri dengan Ketua Umum H. Surta Wijaya, S.Pd., M.Si.
Sedangkan versi DPP APDESI yang kedua di bawah kepemimpinan Ketua Umum Arifin Abdul Majid. DPP APDESI yang kedua ini kepanjangnnya Assosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia. Tulisan Assosiasi-nya dengan 2 S.
DPP APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid ini terdaftar di Kemenhukam dengan nomer AHU.007.2972- AH 01.07 tahun 2016 dan AHU-0001925-AH.01.08 tahun 2021.
Abdul Majid dalam surat pernyataannya "Mengutuk Keras" Penggunaan nama Organisasi yang dipimpinnya.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Pembina APDESI Kabupaten Tangerang Mohamad Jembar mengatakan bahwa versi DPP APDESI pimpinan H. Surta Wijaya, S.Pd., M.Si, jelas sah dan legal.
"Tak hanya karena sudah terdaftar resmi sebagai ormas di Kemendagri, tapi juga karena kepengurusannya adalah orang-orang yang masih aktif menjadi kepala desa. Ini berbeda dengan DPP APDESI pimpinan Abdul Majid, yang ketua umumnya bukan lagi Kepala Desa yang resmi. Ya, Abdul Majid memang tidak lagi menjabat kepal desa," ungkap M Jembar kepada wartamerdeka, Senin (4/4/2022).
APDESI itu organisasi para kepala desa, ujar M Jembar lagi, jadi harusnya yang memimpin Apdesi adalah yang masih menjabat sebagai kepala desa.
"Bukan orang yang sudah mantan kepala desa," tandas M Jembar.
Menurut M Jembar, dalam munas APDESI sudah ditegaskan bahwa yang menjadi pengurus adalah kepala desa yang masih menjabat pejabat kepala desa.
Adapun terkait soal dukungan terhadap Presiden Jokowi untuk jabatan periode ketiga, menurut M Jembar adalah merupakan ucapan spontanitas dari sejumlah kepal desa anggota APDESI
"Dukungan Presiden Jokowi 3 periode itu bukan pernyataan resmi DPP Apdesi," tegas M Jembar.
Menurut M Jembar, pengakuan Arifin Abdul Majid itu menggiring opini berlebihan dan gak paham akan organisasi.
"Sudah mantan kepala desa, tapi masih mengaku sebagai ketua organisasi para kepala desa, kok gak malu ya? Logikanya, APDESI sebagai organisasi kepala desa, pengurusnya ya harus kepala desa aktif. Kalau mau ya Arifin Abdul Majid bikinlah organisasi mantan kepala desa," ujar M Jembar menegaskan.(Hairul)