Ketum FKPPAI Ki Sawung: Paranormal Anggota FKPPAI Harus Taati Kode Etik

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua Umum Forum Keluarga Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI) Muslil Siregar SE yang akrab disapa Ki Sawung Rahsa minta kepada semua paranormal anggota FKKPAI agar mentaati kode etik NAWADARMA   FKPPAI.

Terkait hal itu, Ki Sawung, mengemukkan bahwa FKPPAI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE.001/DPP-FKPPAI/VI/2022 Tentang Kode Etik Nawadarma Forum Keluarga Paranormal Dan Penyembuh Alternatif Indonesia 

"Surat Edaran itu dikeluarkan dalam rangka menindak lanjuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPAI tentang Disiplin Pengurus dan Anggota FKPPAI guna menjaga dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia/ Anggota dan Pengurus jajaran DPP, DPD, DPC FKPPAI yang handal, bermoral dan profesional," ujar Ki Sawung kepada wartamerdeka, hari ini.

Kode etik perilaku Anggota dan Pengurus FKPPAI ini, menurut Ki Sawung, juga untuk pencegahan tindakan atau upaya yang dapat mendeskreditkan nama baik Organisasi FKPPAI baik secara langsung atau tidak langsung, dan keluarga besar FKPPAI.

"Kode etik ini bermaksud untuk terwujudnya pembinaan dan pengawasan disiplin dan kode etik FKPPAI; dan terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pengawasan perilaku sehari-hari sumber daya Manusia di lingkungan Organisasi FKPPAI," tambah Ki Sawung.

Ki Sawung, Ketum FKPPAI

Sedangkan tujuannya adalah sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan perilaku sumber daya manusia dan pelaksanaan kerja sama dalam pengawasan penerapan peraturan disiplin dan kode etik FKPPAI. 

Inilah selengkapnya, kode etik NAWA DHARMA yang harus oleh anggota FKPPAI:

1. Warga FKPPAI wajib menghayati dan mengamalkan dengan setia Sumpah/ Janji dan Kode etik FKPPAI berdasarkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Warga FKPPAI wajib melakukan pelayanan kepada masyarakat sebagai perwujudan dharma bhakti.

3. Warga FKPPAI wajib menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peraturan dalam Perkumpulan FKPPAI.

4. Warga FKPPAI wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang klien dan menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kemanusiaan.

5. Warga FKPPAI wajib menghormati hak klien untuk menentukan kedamaian, keharmonisan diri sendiri dalam pelayanan kepada masyarakat.

6. Warga FKPPAI wajib memperlakukan dengan hormat terhadap sesama paranormal dan penyembuh sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

7. Warga FKPPAI wajib saling Asih – Asah - Asuh dalam hal pengembangan pengetahuan terhadap sesamaparanormal dan penyembuh.

8. Warga FKPPAI wajib menjunjung tinggi norma agama dan keragaman budaya yang berlaku di masyarakat.

9. Warga FKPPAI wajib bertindak welas asih, rendah hati, turut serta menjaga ketertiban masyarakat, dan keharmonisan lingkungan hidup.

(Aris)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama