Dirjen Bina Bangda Ingatkan Pemda Sediakan Data Anak Tidak Sekolah Yang Valid

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Teguh Setyabudi membuka secara resmi rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka integrasi dan penerapan SPM bidang Pendidikan melalui virtual dari Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah di Kalibata.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV (Ir. Zanariah) hadir secara langsung di tempat acara yang dilaksanakan di Hotel Harris Vertu Jakarta Pusat dan turut hadir melalui virtual Bapak Erikson yang merupakan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

Rapat yang digelar dari tanggal 27 sampai dengan 29 Juli 2022 ini bertujuan untuk memantau penerapan SPM bidang pendidikan untuk tahun berjalan (tahun anggaran 2022) dan menentukan strategi pendataan Anak Tidak Sekolah sebagai dasar penerapan Standar Pelayanan Minimal bidang Pendidikan.

Kepada seluruh peserta rapat yang berasal dari Dinas Pendidikan dari 34 provinsi, Dirjen Bina Pembangunan Daerah mengingatkan agar dalam pelaksanaan urusan Pendidikan yang merupakan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan memperhatikan indikator pencapaian layanan dasar dalam Permendagri 59 Tahun 2021 tentang pedoman Penerapan SPM.

Poin penting lain yang juga disampaikan oleh Mantan Kepala BPSDM Kemendagri itu adalah proses penerapan SPM bidang Pendidikan yang harus didasarkan atas data yang valid terutama untuk data Anak Usia Sekolah yang akan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk dikembalikan ke dalam satuan Pendidikan sebagaimana target dan indikator pemenuhan pada SPM bidang Pendidikan yaitu 100% anak usia sekolah mendapatkan layanan Pendidikan.

Data yang valid menjadi satu keharusan sebagai dasar penentuan kebijakan baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah terutama dalam proses penyusunan rencana pembangunan. 

"Dengan data yang valid maka permasalahan yang akan diatasi setidaknya bisa dijawab dengan penanganan yang tepat," tegas Teguh Setyabudi.

Kepada Dinas Pendidikan sebagai pengampu salah satu urusan yang dilaksanakan dengan ketentuan Standar Pelayanan Minimal, Teguh Setyabudi memberikan 3 perhatian untuk dilaksanakan setelah kembali ke dearah masing-masing.

Yang peratama, perkuat koordinasi dengan lintas perangkat daerah dalam melakukan penerapan SPM terutama pada tahapan penerapan SPM yang memerlukan dukungan atau keterlibatan perangkat daerah lintas sektor.

Kedua, meminta kepada dinas pendidkan untuk manfaatkan dukungan dari pemerintah pusat yang dapat mempermudah pelaksanaan kegiatan di daerah seperti contoh platform pendidikan yang saat ini telah dikembangkan oleh Kemendikbud-Ristek.

Dan yang terkahir yang dianggap paling penting yaitu memastikan data yang digunakan oleh dinas pendidikan di daerah adalah data yang valid dan dapat dijadikan acuan untuk penentuan kebijakan pembangunan di bidang Pendidikan, terutama untuk pemenuhan SPM bidang Pendidikan.

Di akhir sambutannya Dirjen Bina Bangda berharap semoga hasil yang diapatkan dari pertemuan ini dapat menambah informasi para peserta rapat dalam hal penerapan SPM bidang Pendidikan dan dapat mempermudah pelaksanaannya di daerah sehingga hak-hak warga negara dapat diperoleh sebagaimana ketentuan kebijakan Standar Pelayanan Minimal khususnya bidang Pendidikan.

Zanariah selaku direktur yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan substansi Pendidikan di Ditjen Bina Pembangunan Daerah, mengawal pelaksanaan acara ini dari awal hingga selesai. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama