Dirjen Zudan: Tugas Dukcapil Itu Adalah Untuk Membahagiakan Masyarakat

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh

PADANG (wartamerdeka.info) - Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh bersama Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama hadir menyapa langsung para Kadis Dukcapil dan Kabid Dafduk sekujur Sumatera Barat dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pendaftaran Penduduk di Hotel Pangeran Beach, Kota Padang, Selasa (23/8/2022).

Dirjen Zudah  pada kesempatan itu, mengemukakan, tugas Dukcapil itu bukan untuk menerbitkan dokumen kependudukan. Tugas Dukcapil itu adalah untuk membahagiakan masyarakat. 

"Pelayanan dokumen kependudukan itu adalah sarana kita untuk membahagiakan masyarakat," ujar Prof Zudan.

Hal ini, tambah Zudan, juga sudah sering ditekankan Mendagri Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan untuk memicu peningkatan kinerja layanan Dukcapil di Indonesia.

Zudan menyinggung juga soal aplikasi pendaftaran penduduk nonpermanen dan permohonan SKPWNI.

Dikatakan, dengan adanya data penduduk nonpermanen, maka kepala daerah dapat menentukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. 

“Misalkan di waktu lebaran, maka kepala daerah dapat menyediakan berapa banyak jumlah bantuan transportasi publik untuk memfasilitasi penduduk nonpermanen yang akan mudik,” ujar Zudan.

Penggunaan aplikasi pendaftaran penduduk nonpermanen dan permohonan SKPWNI ini, menurut Dirjen Zudan, juga sebagai wujud transformasi pelayanan Dukcapil.

"Di era digitalisasi sekarang ini, kita menciptakan sistem. Sistem ini sebagai paksaan. Dalam arti upaya kita 'memaksa' penduduk untuk ikut bertransformasi," jelas Zudan.

Menurut Zudan, dengan layanan online seperti ini akan mengurangi intensitas tatap muka yang berimplikasi meminimalkan calo. 

Sementara itu, Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama memfokuskan diskusi seputaran tema pendaftaran penduduk nonpermanen dan penggunaan aplikasi komunikasi antar dinas dukcapil dalam penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI).

"Pendaftaran penduduk nonpermanen dapat dilakukan dengan 2 cara. Online melalui web dan manual datang langsung ke Disdukcapil. Untuk yang online dalam waktu dekat akan kami Ditjen Dukcapil Kemendagri luncurkan aplikasinya. Kalau yang manual silakan masyarakat langsung datang ke Disdukcapil setempat," jelas Yama.

Lebih lanjut Yama menjelaskan, dengan pendaftaran online ini penduduk nonpermanent bisa mendaftar atau menginput data secara mandiri dari gadget masing-masing. Disdukcapil hanya bertugas sebagai verifikator kebenaran data penduduk dan menginputnya di aplikasi SIAK Terpusat.

"Di data warehouse (DWH) yang bisa diakses oleh layanan publik nanti akan terlihat 2 informasi apabila yang bersangkutan sebagai nonpermanen, yaitu alamat sebagai penduduk permanen dan alamat sebagai penduduk nonpermanen. Rugi kalau tidak mendaftar jika secara de facto berada di suatu wilayah sebagai penduduk nonpermanen, karena keuntungan atau manfaatanya tidak akan diperoleh," terang Yama.

Manfaat untuk pendaftaran penduduk nonpermanen bisa digunakan untuk sektor-sektor seperti sektor sosial, pendidikan, demokrasi dan ekonomi. 

Misalnya penduduk yang alamat KTP-el nya di Kota Bandung tetapi dia berdomisili di Kota Makassar, maka apabila terjadi Pemilihan Walikota Makassar, KPU dapat memverifikasi dari database Dukcapil bahwa dia bukan warga Kota Makassar sehingga dia tidak bisa memilih.

Dalam materi penerbitan SKPWNI, Direktur Yama mengapresiasi kinerja cepat Disdukcapil se-Sumatera Barat.

Saat ini permohonan SKPWNI sudah 90 persen selesai dikerjakan oleh seluruh Kabupaten/Kota di Sumbar. 

"Saya lihat ini progresnya bagus. Tinggal beberapa saja yang belum. Ini contoh di Padang Pariaman yang saya kasih applause, bisa ditiru yang lain. Permohonan yang persyaratan kurang atau ada masalah ditolak pada aplikasi dan diberikan alasan, sehingga jelas bahwa ini terproses," terang Yama.

Dengan alasan yang jelas seperti ini, akan memudahkan Dinas Dukcapil provinsi dan Dukcapil pusat memantau kenapa permohonan SKPWNI tersebut belum beres. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama