(1). https://www.wartamerdeka.info/2023/11/tingkatkan-pembinaan-hukum-psht-cabang.html. (2). https://www.wartamerdeka.info/2023/11/pertempuran-neraka-diperingati-sebagai.html (3).https://www.wartamerdeka.info/2023/10/pungutan-pas-masuk-ppdi-brondong.html (4). https://www.wartamerdeka.info/2023/11/wakil-ketua-gerindra-lamongan-dorong.html (5).https://www.wartamerdeka.info/2023/11/super-tucano-emb-314-tni-au-jatuh-di.html 6. https://www.wartamerdeka.info/2023/11/madani-institut-soroti-pembangunan.html

Sejumlah Seniman Hadir pada Pameran Seni, bertajuk Jejak Seni Rupa, "Senja Hari" di gallery Raos kota Batu Jawa Timur, Minggu (26/11). (Har)

06/08/2022

Hasil Asesmen BNNK Karawang Menyatakan YN Anggota DPRD Purwakarta Negatif Narkoba, Sejumlah Pihak Mempertanyakan

PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Beredarnya surat hasil Asesmen BNNK Karawang yang menyatakan YN salah seorang Anggota DPRD Purwakarta, Negatif Narkoba telah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat Purwakarta.

YN, Anggota Dewan yang terhormat dari Fraksi PDI Perjuangan bersama kedua temannya WW dan LA beberapa waktu lalu ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta setelah pesta sabu di sebuah rumah di Ciganea, Kec.Jatiluhur Purwakarta dengan barang bukti Alat Hisap Sabu (Bong).

Dari hasil pemeriksaan polisi, ke tiga orang tersebut mengakui telah mengkonsumsi barang haram tersebut dan dari hasil test urine diyatakan positif Narkoba.

Namun setelah dibawa ke BNNK Karawang untuk dilakukan Asesmen YN dinyatakan Negatif dan anehnya kedua temannya WW dan LA dinyatakan positif.

Menyikapi adanya kegaduhan ini Ketua LSM Gerakan Peduli Rakyat Indonesia (GPRI), Teddy Sutardi mempertanyakan sejauh mana Asesmen yang dilakukan oleh Dokter BNNK Karawang terhadap YN. 

Ketua LSM Gerakan Peduli Rakyat Indonesia (GPRI), Teddy Sutardi 

Sedangkan pengguna Narkoba khususnya Sabu, apabila dari hasil tes urinnya dinyatakan positif tidak akan hilang selama tiga bulan, terlepas dari mengkonsumsinya sedikit atau banyak.

"Ini kan jadi aneh ketika ada statemen dari kepala BNNK Karawang di salah satu media online yang menyatakan YN sedikit mengkonsumsi Sabu hingga hasil Asesmennya Negatif, ini sangat melukai perasaan masyarakat Purwakarta," kata Teddy.

Tedy juga menjelaskan, sesuai Undang - Undang Narkotika bahwa barang siapa menguasai, memiliki, menggunakan Narkotika bukan jenis tanaman diancam pidana paling tinggi 4 tahun.

"Ini kan jelas walau YN sedikit mengkonsumsi Narkoba harusnya sudah bisa diancam pidana," pungkas Teddy.(A.Budiman)

0 Reviews:

Posting Komentar

SUARA PEMBACA

Redaksi menyediakan ruang untuk para pembaca agar yang disampaikan dapat diketahui secara umum. Namun demikian, Redaksi berhak mengedit atau koreksi sesuai ketentuan yang berlaku tetapi tidak menghilangkan arti dari yang dimaksud pembaca.