Dicopot Dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Laporkan La Nyalla Cs Ke Polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, akhirnya resmi melaporkan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan sejumlah Anggota DPD ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu  (24/8/2022).

"Saya bersama penasihat hukum saya Ibu Elza menyampaikan laporan ke polisi tentang permasalahan di Dewan Perwakilan Daerah yang kita alami beberapa hari yang lalu," kata Fadel di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Fadel mengungkapkan belakangan ini dirinya kerap memiliki perbedaan pandangan dengan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti. 

Salah satunya, terkait pencalonan diri La Nyalla sebagai calon presiden (capres). Menurut dia, hal itu menjadi penyebab dirinya dicopot.

"Misalnya dia harus memaksakan ingin jadi calon presiden. Dia ingin bikin sesuatu yang protes terhadap pemerintah, bikin undang-undang kembali. Hal-hal yang sebenarnya sudah dimunculkan di YouTube-nya yang sebenarnya kontroversial," ungkap Fadel.

Kuasa hukumnya, Elza Syarief, mengatakan permasalahan itu dipicu gerakan mosi tidak percaya yang disebut menghilangkan hak dari Fadel Muhammad. 

Dia telah menjelaskan kronologi ke polisi saat mendampingi kliennya berdiskusi dengan Bareskrim Polri, namun, laporannya belum menjadi laporan polisi (LP).

"Memang kalau di Mabes tidak bisa langsung jadi LP, seperti di Polda. Mabes biasa dibahas dan mereka akan diskusi, baru kita bisa bikin laporan. Tapi, laporan sudah kita masukkan dan kita semua sudah menjelaskan secara kronologis," ujar Elza.

Dia juga tak membeberkan pihak mana saja yang dilaporkan. Elza menekankan pencopotan itu tentu menyakitkan perasaan kliennya.

"(Melukai) harkat dan martabat seorang pejabat tinggi, lembaga tinggi negara yang seharusnya secara baik, polite (soapn), untuk tidak bersifat arogan dan kasar. Nah inilah yang telah kami alami dan kita melakukan suatu protes," ucap Elza.

Diketahui, Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mencopot Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR unsur DPD. Posisi Fadel diisi Tamsil Linrung.

Pergantian posisi itu digelar dalam sidang paripurna ke-2 DPD Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022. Sidang itu dipimpin La Nyalla Mahmud Mattalitti, didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan B Najamudin. 

Sebelumnya, Fadel mengungkapkan bahwa dirinya melapotkan La Nyalla cs ke polisi menyangkut tiga hal. Yaitu pencemaran nama baik, kesewenang wenangan pimpinan DPD dan mengunakan Lembaga tinggi Negara untuk kepentingan pribadi.

Fadel, sebelumnya telah menyatakankeberatan dengan keputusan pencopotan dirinya dari Wakil Ketua MPR unsur DPD. 

Fadel menolak mosi tidak percaya yang ditandatangani 102 anggota DPD terhadapnya.

Fadel Muhammad adalah salah satu Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD RI,  yang terpilih melalui hasil pemungutan suara (voting) meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara dari 136 anggota.

Fadel mengatakan, ada tiga langkah hukum  yang akan dilakukannya.

Yakni pertama, upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK.   

Dirinya akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani. 

Fadel menganggap langkah "mosi tidak percaya" itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD.

Untuk itu Fadel akan menuntut somasi sebesar Rp 100 miliar yang ditanggung oleh DPD RI.

Langkah Kedua, Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik. 

Ketiga, karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka Fadel akan ajukan hal ini ke PTUN. 

Yang terakhir Fadel akan mengajukan gugatan perdata dengan penetapan ganti rugi.

(A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama