Aliansi Masyarakat Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) Dukung Fadel Guggat "Perbuatan Mekawan Hukum" La Nyalla Ke PN Jakarta Pusat

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Aliansi Masyarakat Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mendukung upaya hukum Wakil Ketua MPR yang sah Fadel Muhammad mengajukan gugatan "Perbuatan Melawan Hukum" terhadap   La Nyalla ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Gugatan Fadel itu terkait dengan perbuatan La Nyalla yang berupaya melengserkan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI yang sah melalui cara-cara yang melawan konstitusi. Yaitu dengan melalui "Mosi Tidak Percaya" yang tidak dikenal dalam UU MD3 maupun aturan Tata Tertib DPD RI.

"Upaya hukum Wakil Ketua MPR yang sah Fadel Muhammad mengajukan Gugatan Hukum merupakan cerminan  sosok Pejabat Publik yang mengedepankan Aturan hukum dan perundang-undangan  bukan arogansi dan sewenang-wenang seperti Ketua DPD LaNyalla yang menabrak sana sini," ujar Anto Yulianto, Kordinator.AMPUH dan Heru Purwoko, Sekjen AMPUH dalam keterannya, Rabu (7/9/2022).

Gugatan Wakil Ketua MPR yang Sah  Fadel Muhammad terdaftar dengan Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst terdaftar pada tanggal 5 September 2022. 

Selain La Nyalla, gugatan Fadel juga mencakup Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin. 

Dalam provisi, Fadel meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan provisi secara keseluruhan. Selain itu dia juga memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa pun sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Sementara itu dalam petitumnya, gugatan mencakup 6 pokok perkara. 

Pertama, menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III  melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait pemberhentian penggugat.  

Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan MPR Usul DPD Tahun 2022-2023. 

Keempat, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Hasil Sidang Paripurna tanggal 18 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Penggantian Penggugat dari Pimpinan MPR dari unsur DPD. 

Kelima, memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan penggugat seperti semula. 

Keenam, menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng  untuk membayar ganti rugi materiil sebesar  Rp. 38,38 juta x 26 bulan = Rp998 juta.  Selain itu, kerugian immateriil sejumlah Rp200 miliar yang ditanggung secara tanggung renteng oleh La Nyalla sebesar Rp. 190 miliar, Mahyudin Rp5 miliar dan Sultan Bachtiar Rp5 miliar ..

Aliansi Masyarakat Pemuda Nusantara Merah Putih, dalam keterangan persnya, mendesak kepada La Nyalla Sebagai ketua DPD untuk memenuhi  Gugatan ini dan  segera meralat membatalkan keputusan ugal-ugalannya yang menabrak aturan hukum dan perundang-undangan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama