Foto: Suasana Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Promovendus Edison Hatoguan Manurung, di Auditorium Kampus Universitas 17 Agustus 1945 |
JAKARTA, wartamerdeka.info
Promovendus
Drs. Ir. Edison Hatoguan Manurung, ST, MT.,
MH., MM., IICD., CST., BFA.,
CSE, berhasil mempertahankan desertasinya, dalam Sidang Terbuka Program Doktor
Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45), dengan hasil
penilaian ‘Baik Sekali’.
Sidang
Terbuka tersebut dilangsungkan di Auditorium
kampus UTA’45, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (30/08/2022) dari pukul
09.00 WIB-12.00 WIB. Dihadiri hampir 100 undangan, baik dari anggota keluarga,
dari Universitas Mpu Tantular, relasi Dosen dari beberapa Kampus, dan
Organisasi-organisasi Konstruksi di Indonesia,
Asesor, PUPR dan Team 9 Universitas.
Promovendus
Drs. Ir. Edison Hatoguan Manurung, ST, MT.,
MH., MM., IICD., CST., BFA.,
CSE yang menyajikan penelitiannya berjudul “Kontrak Konstruksi Infrastruktur
Ditinjau Dari Perspektif Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi”, berhasil mempertahankan hasil penelitiannya dihadapan para anggota
Dewan Penguji.
Para
anggota Dewan Penguji tersebut adalah: J. Rajes Khana, Ph.D (Rektor UTA’45/
Ketua Dewan Penguji); Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H (Anggota); Ass. Prof. Dr. Rio Christiawan, SH, MHum, MKn (Kaprodi S3 Ilmu Hukum/
Promotor); Dr.
Tuti Widyaningrum, S.H., M.H (Ko-Promotor I/ Anggota); Dr. Dyah Ersita Yustanti, S.H., M.H (Ko-Promotor II/ Anggota); Prof. Dr. Manlian
Ronald A. Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min (Guru Besar UPH, LPJK/
Anggota); Prof. Dr. Mella Ismelina FR, S.H., M.Hum (Anggota); dan Prof. Dr.
Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S (Anggota).
Para
penguji rata-rata memberikan dua pertanyaan kepada
Promovendus, yang dijawab dengan lugas dan meyakinkan oleh Promovendus. Suasana
tegang sekali-sekali menjadi cair, ketika ada jawaban jawaban polos dari
Promovendus, yang memancing tawa dan tepuk-tangan.
Sebelum
tanya jawab, Promovendus memaparkan terlebih dahulu, ringkasan hasil
penelitiannya, yang sudah disiapkan dalam buku cetakan kecil (resume),
yang juga dibagikan kepada para Undangan. Selama kurang lebih 15
menit Promovendus membacakan paparannya, yang juga ditayangkan di layar.
Salah
satu yang menarik dari paparan tersebut antara lain, dalam Kontrak Kerja
Konstrruksi Infrastuktur, pengikatan hubungan kerja konstruksi merupakan suatu
proses yang ditempuh pengguna jasa dan penyedia jasa pada kedudukan yang
sejajar dalam mencapai kesepakatan, untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Namun
yang menjadi problem adalah, bagaimana kesetaraan itu bisa diwujudkan, jika
pemilik pekerjaan (bohir-red) adalah pihak Pemerintah, yang juga sebagai
pembuat regulasi? Apalagi Pemerintah memiliki memiliki sifat publik, yang akan
berbeda dengan penerapan hukum, yang berazaskan kesetaraan.
Pada
kenyataannya, terjadi kesenjangan antara pengaturan mengenai pembentukan
kontrak kerja konstruksi (das sollen) dan praktik pembentukan kerja konstruksi
(das sein), karena kontrak kerja konstruksi sudah dibentuk terlebih dahulu oleh
pengguna jasa, sehingga tidak mengakomodir kesetaraan kedudukan tersebut.
Selain
itu, Undang-undang No.2 Tentang Tentang Jasa Konstruksi, hanya mengatur
mengenai pihak yang terkait dan proses pelaksanaan jasa konstruksi.
Undang-undangnya tidak mengatur mengenai teknis kontrak konstruksi, sehingga
masih menyimpan potensi munculnya perbuatan merugikan.
Oleh
sebab itu, Peneliti (dalam hal ini Promovendus-Red) tertarik untuk melakukan
kajian dan penelitian dengan judul “Kontrak Konstruksi Infrastruktur Ditinjau
Dari Perspektif Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi”.
Demikian pembukaan yang dijelaskan, untuk selanjutnya memaparkan pembahasan
disertasi.
Usai
paparan Promovendus yang dilanjutkan dengan tanya-jawab, Ketua Dewan Penguji
yang juga Rektor Universitas 17 Agustus 1945, J. Rajes Khana, Ph.D melakukan
skorsing untuk rapat para Dewan Penguji. Berselang 20 menit, Promovendus
kembali dihadirkan di ruangan, setelah sebelumnya menunggu di ruang lain.
Ketua
Dewan Penguji, J. Rajes Khana, Ph.D, setelah membuka skorsing, langsung
membacakan hasil keputusan Dewan Penguji.
“Setelah
melakukan rapat Dewan Penguji, maka dengan ini diputuskan, bahwa sudara
Promovendus, Edison Hatoguan Manurung, dinyatakan Lulus, dengan predikat baik
sekali,” ujar Ketua Dewan Penguji, disambut hormat sng Promovendus, dan tepuk
tangan hadirin.
Setelah
itu, Ketua Dewan Penguji langsung menyerahkan Ijazah Doktor Ilmu Hukum secara
simbolik, kepada Dr. Edison Hatoguan Manurung, dan mendapat ucapan selamat dar
para penguji. Setelah itu, Sidang Terbuka tersebut ditutup Ketua Dewan Penguji,
dan para Undangan memberi ucapan selamat dan berfoto ria.
Dr.
Drs. Ir. Edison Hatoguan Manurung, ST, MT.,
MH., MM., IICD., CST., BFA.,
CSE sehari-harinya adalah Dosen Tetap Fakultas Teknik
Universitas Mpu Tantular, Jakarta Timur. Dirinya juga sebagai Ketua Lembaga
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mpu Tantular, sejak
tahun 2017 hingga sekarang, sekaligus sebagai Anggota Senat Universitas Mpu
Tantular.
Namun
Dr. Edison Hatoguan Manurung, yang saat Sidang Terbuka didampingi sang isteri,
Dra. Rospita Siagian, MM dan anaknya Hotasi Rogate Manurung, juga sebagai
kontraktor sipil, yang kerap mendapat proyek dari Pemerintah. Selain itu, Dr.
Edison Manurung juga sebagai Asesor Nasional di bidang kompetensi Tenaga Ahli
Konstruksi.
Selain
itu, Dr. Edison Hatoguan Manurung, juga kerap diundang sebagai Pembicara dalam
berbagai Seminar maupun Webinar di bidang konstruksi di berbagai event yang
digelar berbagai organisasi seperti, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
(LPJK), Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), ITAKI; Pertapi, Ataknas, PDRI Papua, Team 9 Universitas dan lain-lain.