Kemendagri: Sinergisasi Menjadi Kunci Dalam Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan permasalahan utama pembangunan yang masih dirasakan hingga saat ini adalah masih adanya kesenjangan pembangunan antarwilayah. 

“Hal tersebut terlihat dari kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang masih didominasi oleh Pulau Jawa sebesar 57,89% dan Sumatera sebesar 21,70% yang berarti aktivitas kegiatan perekonomian masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan Sumatera,” ungkap Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Strategi Daerah: Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PDDT) Provinsi Papua, Selasa (20/9/2022). 

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Nining mengatakan perlu dilakukan sinergi dan keterpaduan perencanaan kebijakan, program, dan kegiatan yang konsisten, terpadu, dan bersifat lintas sektor dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang wilayah serta koordinasi dan kerja sama yang solid antara pusat dan daerah. 

Berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembina umum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka secara khusus dalam pelaksanaan pembangunan daerah, Kemendagri berperan melakukan pembinaan, menyusun rencana, merumuskan kebijakan, mengendalikan, mengawasi dan memfasilitasi perencanaan daerah. 

“Tercapainya tujuan pembangunan daerah merupakan suatu hal yang penting karena pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Hal ini memberi arti bahwa pembangunan daerah juga berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional,” terang Nining. 

Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa rencana pembangunan daerah memperhatikan percepatan pembangunan daerah tertinggal, di mana Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDDT) merupakan bentuk keberpihakan dan penajaman terhadap pembangunan daerah tertinggal dari aspek perencanaan, pendanaan, serta pelaksanaan. 

“Guna mewujudkan tujuan pembangunan pusat, daerah, hingga ke desa, diperlukan adanya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional sehingga pemerintah pusat dan daerah perlu menjaga sinkronisasi kebijakan, baik di level pusat hingga ke level daerah sehingga dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Nining. 

Dukungan Kemendagri dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya melalui Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang ditujukan untuk menyediakan informasi secara berjenjang melalui penggolongan, pemberian kode, dan daftar penamaan yang akan digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. 

“Saya mengharapkan agar pemerintah daerah memasukkan dukungan program, kegiatan, dan subkegiatan dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, Renstra-PD, Renja-PD) dan dalam APBD. Selain itu, tidak kalah penting adalah perlunya terus bersinergi dan mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga target pengentasan daerah tertinggal pada akhir RPJMN 2020-2024 dapat tercapai,” pungkas Nining.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama