Kemendagri Tekankan Prinsip Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dalam Pengelolaan Air Minum

MATARAM (wartamerdeka.info) – Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd menyatakan bahwa Bangda selalu berpegang pada prinsip Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pengelolaan air minum dan pemenuhan hak warga negara atas akses terhadap air minum ini. 

Hal ini dikemukakan pada Lokakarya (Best Practices) Peningkatan Kapasitas Pemda dan BUMDAM dalam Mewujudkan Akses Layanan Air Minum di Daerah dalam Kerangka Program NUWSP.

Kegiatan lokakarya ini dilaksanakan pada 30 Agustus hingga 2 September 2022. 

Sesuai kerangka RPJMN, di tahun 2024, Indonesia ditargetkan memiliki 3 akses air minum layak sebesar 100% dengan 15% diantaranya sudah dikategorikan ke dalam air minum aman dan 30% ke dalam akses air minum layak yang ditargetkan dipenuhi melalui jaringan perpipaan. 

Artinya peran BUMD air minum akan sangat sentral untuk pemenuhan target nasional ini. 

"Dalam mencapai target nasional ini, maka dibutuhkan kolaborasi dari seluruh pihak baik pemerintah maupun non pemerintah untuk secara bersama sama meningkatkan akses dan kualitas air minum,” ungkap Teguh. 

Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 lebih jauh menekankan pentingnya akses air minum sebagai bagian dari hak dasar yang diterima setiap warga negara. 

Pemenuhan hak dasar tersebut memiliki standar mutu dan kualitas minimal yang disebut dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

Pemenuhan SPM membutuhkan komitmen anggaran yang cukup besar. Karena itu, pendanaan alternatif perlu diperkuat, salah satunya melalui National Urban Water Supply Project (NUWSP). 

Dalam konteks implementasi NUWSP, CPIU Bangda fokus pada pembinaan dan pendampingan Pemerintah daerah (Pemda) melalui serangkaian fokus kegiatan.

Hal ini diharapkan akan memunculkan beberapa hasil seperti jumlah daerah yang mendapatkan asistensi dan supervise penerapan kebijakan air minum, data dan informasi penerapan kebijakan air minum di daerah, dokumen rencana pembangunan daerah yang telah mengintegrasikan kebijakan air minum, dan hasil analisis capaian penerapan dan pemenuhan kebijakan air minum di daerah.

Lebih lanjut, Teguh menambahkan bahwa salah satu fokus Bangda adalah untuk memfasilitasi daerah dalam melakukan sinkronisasi kebijakan, program, sampai dengan indikator capaian dan target baik dengan provinsi maupun dengan target pembangunan nasional pada seluruh tahapan penyusunan dokumen perencanaan. 

Selain itu, Bangda juga secara teknis mendorong daerah untuk mengakses dan memaksimalkan pendanaan di luar ABD, melalui kerja sama dengan swasta atau pihak ketiga lainnya. 

Bangda juga mendorong BUMD Air Minum untuk melaksanakan kerjasama untuk memaksimalkan pendanaan non public, sementara pada saat yang sama mendorong Pemda untuk melakukan Pinjaman Daerah sebagai alternatif sumber pembiayaan infrastruktur hilir SPAM Regional (KPBU dan Non KPBU).

Fasilitasi Bangda dalam perencanaan pembangunan air minum butuh ditanggapi dengan komitmen dari pemerintah daerah terutama untuk menganggarkan pembangunan di sektor air minum. 

Berdasarkan pengolahan data RKPD dalam SIPD, total anggaran sektor air minum daerah mengalami penurunan dari 2019 ke 2020, karena Pandemi Covid-19. Tetapi, setelahnya dari tahun 2020 sampai dengan 2022 anggaran sektor air minum daerah selalu meningkat.

Beberapa Pemda dan BUMDAM telah berhasil memenuhi KPI dan pemenuhan akses air minum dalam rangka implementasi NUWSP. 

Keberhasilan dan komitmen daerah tersebut diukur dengan beberapa indikator.

Antara lain konsistensi DDUB antara nota kesepahaman dan realisasi

Lalu, saran nilai bantuan program pendamping tertinggi dan besaran nilai kerjasama BUMDAM dengan pihak-3 tertinggi.

Selain itu juga tarif air minum PEMDA kab/kota yg merujuk PMDN 21/2020 & penerbitan Pergub batas bawah dan atas.

Dan peningkatan anggaran tertinggi, konsistensi sub-kegiatan perencanaan & anggaran (realisasi/kesesuaian), proporsi anggaran SPAM terhadap APBD tertinggi, serta Nilai evaluasi kinerja tertinggi & kontribusi PAD tertinggi.

Nantinya beberapa daerah yang memiliki nilai terbaik akan dijadikan sebagai best practices (praktik baik) dalam komitmen pembangunan air minum di daerah. 

Teguh juga menyampaikan harapannya agar daerah-daerah lain dapat mencontoh apa yang sudah dilakukan dan dicapai oleh daerah-daerah percontohan pada masing-masing indikatornya. 

Lebih lanjut, Teguh menekankan kepada seluruh daerah bahwa agar dalam penyusunan RPJMD pasca pelaksanaan Pilkada 2024 menjadikan pemenuhan akses air minum layak dan aman sebagai bagian dari prioritas pembangunan serta perencanaan dan penganggaran. 

Untuk peningkatan anggaran, Bangda akan lebih focus pada pengembangan strategi dalam mengadvokasi kepala daerah dan DPRD pada tahap penyusunan KUA PPAS, melakukan sinkronisasi dengan kegiatan DAK Air Minum dan advokasi sector air minum sebagai prioritas di dokumen perencanaan. 

Kemudian untuk penguatan Kerjasama, Bangda akan terus melakukan advokasi kepada daerah dalam pemetaan kebutuhan Kerjasama, asistensi dan pendampingan penyusunan dokumen kesepakatan Kerjasama dalam kerangka NUWSP dan advokasi Kerjasama di forum kepala daerah dan DPRD.

Sementara capacity building daerah, Bangda akan melaksanakan langkah seperti CB dan TA pada 5 regional pada tahun 2022 dan 2023. 

Sedangkan untuk penguatan BUMD Air Minum, Bangda akan menjalankan serangkaian strategi seperti pemetaan kebijakan tarif air minum sesuai Permendagri 21 tahun 2020. 

Pihaknya terus mengharap kerjasama dan koordinasi dari komponen internal Kemendagri (Ditjen Keuangan Daerah) dan tentunya koordinasi dan dukungan dari CPMU dan Bank Dunia. 

Dengan begitu pada sisa waktu pengelolaan NUWSP nantinya seluruh target kinerja dapat benar-benar terpenuhi. 

"Saya berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita dan masyarakat pada umumnya, dalam hal perluasan akses dan pemenuhan layanan air minum,” pungkas Teguh. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama