Luhut Dapat Tugas Baru Lagi Dari Presiden Jokowi: Pimpin Program Kendaraan Listrik

JAKARTA (wartamerdeka.info) –  Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan tugas untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kali ini Luhut Binsar Pandjaitan dapat tugas menyelesaikan masalah yang menghambat implementasi program kendaraan listrik.

Perintah Presiden tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Inpres yang diterbitkan tanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden memeritahkan Menkomarves untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan instruksi tersebut.

“Melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic uehiclel sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” demikian tertulis dalam Inpres tersebut.

Presiden juga memerintahkan Menkomarves untuk melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selain memberi tugas kepada Menkomarves, dalam Inpres tersebut, presiden juga menugaskan pada sejumlah menteri lain, seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan sejumlah menteri lain.

Tugas-tugas selengkapnya yang diberikan pada para menteri tersebut dapat dibaca di sini.

Sebelumnya,  Presiden Joko Widodo menginstruksikan penggantian kendaraan dinas menjadi mobil listrik berbasis baterai.

Perintah ini berlaku untuk kendaraan dinas pusat sampai daerah.

Kewajiban penggunaan kendaraan listrik ditujukan ke 10 level pemerintahan, mulai dari Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Gubernur dan Bupati Walikota.

Khusus untuk kepala daerah akan diberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas penggunaan kendaraan listrik.

Kepala daerah juga diminta mengawasi perkembangan pemakaian kendaraan listrik di satuan kerja, per 3 bulan sekali, dan wajib dilaporkan ke menteri dalam negeri.

Skema kendaraan dinas bisa dilakukan lewat pembelian, sewa, atau konversi kendaraan konvensional. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama