JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Bambang Soesatyo bersama pengurus PERIKHSA lainnya mematangkan persiapan Turnamen Tembak PERIKHSA CUP 2022, yang akan diselenggarakan pada Desember 2022, di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta.
Selain sebagai uji kompetensi menembak bagi para pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri (IKHSA), kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi dan silaturahmi.
"Stage turnamen akan dibuat dengan sequences dan skenario beragam yang mengadaptasi rutinitas/kegiatan sehari-hari. Misalnya, di kawasan ATM, jalan raya, toko, hingga kamar tidur. Dalam turnamen ini, tidak ada klasifikasi bagi merk, jenis dan kaliber senjata api beladiri. Sistem perhitungan poin ditentukan oleh jumlah nilai target yang didapat dibagi dengan waktu. Selain diikuti anggota PERIKHSA, pemilik IKHSA lainnya yang belum bergabung menjadi anggota PERIKHSA juga bisa mengikuti turnamen ini, termasuk juga para anggota TNI dan Polri," ujar Bamsoet usai rapat persiapan Turnamen Tembak PERIKHSA CUP 2022, di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Pengurus PERIKHSA yang hadir antara lain, Ketua Harian Eko S. Budianto, Bendahara Umum Steven Djajadiningrat, Kabid Pembinaan Hendra Tanusetiawan, dan para Wakil Ketua antara lain Panji Adhikumoro, Aldwin Rahadian, Nicolas Kesuma, Gerry Sutanandika, Fabian Surya Putra.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, PERIKHSA juga akan mengadakan kembali seminar hukum angkatan II pada November 2022 di Hotel Sultan, Jakarta. Melanjutkan kesuksesan seminar hukum angkatan I yang digelar pada Maret 2022 lalu di Hotel Sultan, Jakarta.
Sehingga bisa memberikan edukasi mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api bela diri. Dari aspek hukum administrasi, misalnya tentang perijinan, dan dari aspek hukum pidana, misalnya tentang delik-delik penyalahgunaan senjata api serta sanksi yang dapat, atau yang tidak dapat diterapkan.
"Sekaligus memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang melekat pada kepemilikan izin senjata api beladiri, menegakkan disiplin, tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri, serta membangun sinergi dan kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum dalam rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan masyarakat, sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik TNI/Polri, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Badan Penasihat Pengurus Besar Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (PB PERBAKIN) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) serta Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menerangkan, untuk meningkatkan sinergitas dengan Polri, PERIKHSA juga akan audiensi dengan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Drs. Ahmad Dofiri. Salah satunya untuk mempersiapkan penandatanganan nota kesepahaman antara PERIKHSA dengan Intelkam Polri, untuk meningkatkan edukasi dan pembinaan kepada para pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (IKHSA), serta kebutuhan rekomendasi dari PERIKHSA bagi setiap pengajuan perpanjangan IKHSA.
"Jumlah anggota PERIKHSA saat ini sudah mencapai lebih dari 300 orang. Masih akan terus bertambah mengingat kita akan berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan pendataan secara lengkap siapa saja yang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api bela diri, by name by address, untuk kemudian diajak bergabung menjadi anggota PERIKHSA. Dengan demikian semakin memperkuat PERIKHSA sebagai kekuatan sosial bagi bangsa Indonesia dalam membantu TNI untuk kepentingan bela negara sesuai Instruksi Presiden No.9 Tahun 1976, serta Peraturan Menteri Pertahanan No.7 Tahun 2010. Sekaligus menjadi pendukung Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkas Bamsoet. (A)