Sebelumnya, pada tulisan berikut ini, (kelanjutan dari tulisan, berjudul, " Pungutan Retribusi di TPI Brondong, Ada Celah Bisa Dimainkan"), ditandaskan bahwa ini bukanlah tulisan yang bersifat menghakimi, juga bukan pendapat pribadi. Tulisan ini adalah opini interpretatif sekaligus investigative yang merangkum dari berbagai sumber fakta lapangan.
Kalau misalnya, ada pihak pihak yang merasa keberatan dengan tulisan ini, atau menyimpulkan tulisan ini sebagai bentuk penghakiman dan bersifat fitnah silakan menempuh jalur yang disediakan, misalnya dengan menjelaskan secara terang benderang, klarifikasi, membuat hak jawab atau sampai pada melaporkan media ke jalur hukum, misalnya.
Ini bukan dalam kerangka menantang pihak yang merasa keberatan dengan opini ini, namun lebih pada menunjukkan ke jalur mana yang harus ditempuh, misalnya tulisan ini dinilai ada unsur fitnah. Dan cenderung dibuat buat. Ya, kasih dong, klarifikasi atau penjelasan yang sejelas jelasnya, jangan kemudian melempar opini menuduh suatu karya jurnalistik sebagai sesuatu yang tidak objektif dan menghakimi.
Kita mengenal apa itu, jurnalisme investigasi (investigative journalism). Jurnalisme investigasi adalah upaya untuk membuat narasi yang berdasarkan dari fakta fakta yang berhasil dikumpulkan. Atau untuk mengungkap fakta lapangan yang sebenarnya.
Nah, dalam kaitan sistem dan tata kelola TPI Brondong, kenapa bisa PAD nya tersendat? Atau misalnya dari sisi kebersihan, ketertiban dan keamanan di areal TPI tidak mendapatkan perhatian, disitulah fakta lapangan dikumpulkan melalui investigasi, baru kemudian bisa didapatkan produk jurnalisme investigatif. Karena fakta, bisa saja secara sengaja memang disembunyikan oleh stakeholder TPI Brondong yang dalam hal ini, KUD Minatani selaku pengelola di unit itu.
Demikian juga, tulisan dugaan penyelewengan yang melibatkan oknum karyawan di sejumlah unit usahanya. Itu bukan tulisan yang asal menulis. Tapi terungkap dari data fakta lapangan yang ada.
Sehingga tetap mengedepankan sistem penulisan cover bothside, seimbang. Pihak pihak yang berkepentingan juga sudah dikonfirmasi.
Study banding Komisi B DPRD Lamongan, misalnya, juga diproleh dari sumber terpercaya sehingga bukan asal mengarang. atau bertameng dibalik alasan bahwa Koperasi tidak bisa orang lain mengobok obok selain anggota. Itu bukan saja statemen tidak benar, tapi malah membuat blunder. Kalau diduga ada penyelewengan pihak luar apa tidak boleh mempublish, misalnya media. (W Masykar/bersambung)