Ketua DPW MIO Prov Banten Drianto Martono: Pelayanan Publik Di Banten Masih Lemah, Ombudsman Harus Pro Aktif

KOTA TANGERANG (wartamerdeka.info) - Hambatan membangun di berbagai daerah lantaran masih miskinnya pelayanan publik dengan pola maladministrasi yang dilakukan oknum petugas pemerintah.

Seperti di Provinsi Banten, berbagai kasus pertanahan, pendidikan dan kasus maladministrasi lainnya yang mewarnai pemberitaan di media massa masih saja terjadi.

Setidaknya ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten Media Independen Online (MIO), Drianto Martono, S.Sos, dalam diskusi bersama para tokoh masyarakat dan kalangan aktivis kemasyarakatan, pada Rabu (16/11/2022) di Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Menurut Drianto, masih banyak kasus lemahnya pelayanan publik di tingkat pedesaan, yang merugikan warga dan belum terjamah pihak berwenang.

"Saya sering mendapat pengaduan dari masyarakat yang tidak mendapat pelayanan maksimal baik dari kepala desa dan lurah juga oknum yang bertugas di kecamatan sampai di kabupaten kota," kata Drianto Martono.

Artinya, lanjut Drianto, kejadian ini karena lemahnya pengawasan pihak terkait, dari pejabat sampai lembaga yang khusus menangani pengawasan.

Dalam kesempatan itu, Drianto mengaku, lembaga yang menjadi andalan warga dalam menindak atau mencegah terjadinya maladministrasi dan pelayanan publik tidak lain Ombudsman.

"Saya yakin bila Ombudsman pro aktif lebih dalam,  tidak saja kasus besar yang terlihat secara kasat mata tetapi juga yang kecil di pelosok desa, akan menyurutkan praktek maladministrasi, " ujar Drianto.

Tidak sulit bagi Ombudsman, tandas Drianto, untuk menangani kasus-kasus kecil, caranya dengan mengajak warga agar menjadi bagian dari Ombudsman.

"Bisa saja logo Ombudsman tertera di setiap rumah-rumah warga," kata Drianto yang memberi contoh sederhana untuk mengajak warga bagian dari Ombudsman.

Menjawab pertanyaan wartawan, mengenai standar Pimpinan Obudsman untuk Provinsi Banten, Drianto mengaku bukan ranahnya untuk ikut campur tangan kebijakan pihak Ombudsman pusat dalam menempatkan wakilnya di daerah.

"Namun, Ombudsman akan menuai resiko turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang mereka andalkan jika Ombudsman Pusat menugaskan seseorang tidak kredibel dan kurang berpengalaman," ujar Drianto. 

Drianto beralasan, bila Ombudsman menunjuk wakilnya yang berpengalaman akan mudah menjalankan tugas, karena sistem dan aturan main sudah diketahui.

Sebaliknya, lanjut Drianto, akan menuai masalah karena petugas yang mewakili Ombudsman masih cetek pengalaman dalam menangani kasus-kasus pelayanan publik. (JM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama