Sari, Syamsul Bahri Dan H. Sumardi Tak Juga Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi, Ketum AMPRI Tagih Janji KPK


MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Kasus korupsi Nurdin Abdullah (mantan Gubernur Sulsel) Sulawesi Selatan  dinilai banyak kejanggalan.  Dalam fakta persidangan sebelum NA divonis oleh Hakim 5 Tahun Penjara ada sejumlah nama disebut-sebut terilbat kasus korupsi tersebut, namun hingga saat ini nama-nama tersebut belum juga jadi tersangka.

Dalam kasus korupsi / gratifikasi yang menyeret Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dan Edy Rahmat, tersebut, diketahui, sejumlah nama yang disebut-sebut, di antaranya adalah Sari (Kabag Pembangunan), Syamsul Bahri (Ajudan Gubernur), termasuk H. Sumardi Sulaiman (Kepala Bapenda Prov Sul - Sel yang juga kakak kandung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman)

Peran mereka pun dibongkar oleh tim penyidik dan jaksa penuntut di ruang sidang. Namun sampai hari ini ketiga orang itu sangat luar biasa, dan terkesan diamankan oleh KPK. 

Hal ini diungkapkan oleh  Aktivis / Pemilik Media Armada Group. Dirfan Susanto, hari ini.

Dia menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) jelas bermain sandiwara dalam kasus yang menyeret Nurdin Abdullah. Hal itu dapat dibuktikan dari beberapa hal. 

Pertama bebasnya Sari dan Syamsul Bahri sang ajudan Gubernur NA dari cengkraman hukum. Padahal aktor dari dana suap sebagaimana menyimak faktanya yang di bongkar di ruang sidang, jelas Sari dan Samsu inilah yang saling berhubungan memberi uang dan menerima uang. 

"Namun mereka kok bisa dibebasakan," ujarnya.

Begitu pun pengakuan beberapa saksi atau pun Agung Sucipto dan Edy Rahmat bahwa H. Sumardi terlibat telah mengatur pertemuan Agung Sucipto dan beberapa kontraktor lainnya untuk membahas terkait penunjukan pemenangan lelang, bahkan H. Sumardi diduga terlibat dan mengatur sejumlah lelang proyek seperti proyek islamic center yang dibangun di tengah hutan di kabupaten bone. 

Lanjut Dirfan Susanto menegaskan janji jaksa penuntut / KPK yang  akan memeriksa nama nama ASN dan Kontraktor yang disebut dalam ruang sidang akan diperiksa kembali ternyata itu bohong dan merupakan tipu daya ke publik. 

"Buktinya sampai hari ini Sari, Samsu Bahri dan Sumardi belum juga diperiksa dan ditahan oleh KPK. Minimal ketiga orang tersebut disangkakan pasal 55 dalam kasus korupsi dan gratifikasi Nurdin Abdullah," ungkapnya. 

Di tempat terpisah Aktivis bernama Muh. Ahlus Ketua ( AMPRI ) juga menegaskan bahwa janji KPK akan memeriksa semua yang terlibat dan jelas namanya disebut dalam fakta persidangan, itu  akan dia tagih ke  KPK.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan konsolidasikan bersama teman teman dan sekaligus bisa diagendakan untuk aksi di depan KPK dan Istana Presiden Di Jakarta. Jika KPK tidak segera melakukan pemeriksaan dan penangkapan kepada Sumardi Kepala Bapenda Sul - Sel dan Samsu Bahri ( Ajudan ),  maka kami pastikan Aksi Unjuk Rasa di depan KPK akan massif agar publik tahu kebohongan KPK,"  ungkapnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama